Naufal Al-bani

Selamat menikmati Cerita nya hormat kami ( naufal al-bani ) sang penulis

Wednesday, 10 October 2012

Beliau (Imam an-Nawawi) berkata, “Artinya adalah -wallaahu a’lam- bahwasanya makanan yang disediakan oleh seseorang itu terdapat keberkahan di dalamnya, namun ia tidak mengetahui ada di bagian manakah dari makanannya keberkahan tersebut, apakah pada apa yang telah dimakannya atau ada pada yan tersisa di tangannya atau ada pada sisa-sisa makanan di atas piring atau pada makanan yang jatuh, maka seyogyanya semua kemungkinan tersebut harus dijaga dan diperhatikan agar mendapatkan keberkahan makanan, dan inti dari keberkahan adalah bertambah, tetapnya suatu kebaikan dan menikmatinya, maksudnya adalah -wallaahu a’lam- apa yang ia dapatkan dari makanan tersebut (untuk menghilangkan lapar), terhindar dari penyakit dan menguatkan tubuh untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta hal lainnya. Al-Khithabi berkata ketika menjelaskan kepada orang-orang yang memandang aib menjilat jari-jemari dan yang lainnya: “Banyak dari orang-orang yang hidupnya selalu bersenang-senang dan bermewah-mewah menganggap bahwa menjilat jari adalah hal yang sangat buruk dan jorok, seolah-olah mereka belum mengetahui bahwa apa yang menempel atau tersisa pada jari-jari dan piring adalah bagian dari keseluruhan makanan yang ia makan....



Kitab Al-Ath'imah (Kitab Tentang Jenis-Jenis Makanan)

Hadits ini menunjukkan halalnya daging kuda. Sebab pernah disantap pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sedangkan pendapat yang mengharamkannya, beralasan, salah satunya dengan pernyataan bahwa tindakan sahabat pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menjadi hujjah kecuali bila Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengetahui langsung. Sementara, menurut pendapat ini, kasus di atas masih meragukan (apakah Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengetahuinya ataukah tidak). Ditambah lagi, hadits di atas bertentangan dengan hadits: "Dari Khalid bin Walid, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang (makan) daging kuda, bighal (peranakan kuda dan keledai), keledai dan setiap binatang buas yang bertaring". Jawaban untuk argumentasi ini, ialah: Adalah sebuah kemustahilan jika tindakan di atas terjadi pada zaman Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, padahal hukumnya terlarang, dan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahuinya baik melalui informasi sahabat atau lewat wahyu. Sementara fakta menunjukkan bahwa para sahabat beberapa kali tawaqquf (tidak mengambil sikap) untuk memakan hal-hal yang tingkatannya di bawah ini dan hukumnya halal secara syariat, sampai mereka menanyakannya kepada Beliau. Berkaitan dengan hadits Khalid, kedudukannya dhaif mungkar berdasarkan kesepakatan ulama.

Petunjuk Nabi Tentang Minum


Disamping memberitahukan jenis minuman, Rasulullah juga memberikan tuntunan tentang adab-adab minum serta hal lain yang berkaitan dengan minum. Diantaranya: Minum dengan terlebih dahulu membaca Bismillah. Hal ini berdasarkan hadits yang memerintahkan membaca bismillah sebelum makan. Sebagaimana tasmiyah (membaca bismillah) di sunnahkan sebelum makan, maka demikian juga hal sebelum minum. (Syarah Shahih Muslim juz 13 hal. 189) Syaitan akan menjauhi makanan dan minuman yang dibacakan bismillah sebelum di konsumsi. Minum dengan tangan kanan dan tidak menggunakan tangan kiri. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Apabila salah seorang diantara kalian makan, maka hendaklah dia makan dengan tangan kanannya dan apabila salah seorang diantara kalian minum maka hendaklah dia minum dengan tangan kanannya, karena syaitan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya. Janganlah sekali-kali salah sseorang diantara kalian makan dengan tangan kirinya dan jangan pula minum dengannya. Karena syaitan makan dengan minum dengan tangan kirinya.

Kriteria Binatang Yang Haram Di Makan


Makanan mempunyai pengaruh yang besar pada diri seseorang. Bukan saja pada badannya, tetapi pada perilaku dan akhlaknya. Bagi seorang muslim, makanan bukan saja sekedar pengisi perut dan penyehat badan, sehingga diusahakan harus sehat dan bergizi sebagaimana yang dikenal dengan nama “Empat sehat lima sempurna”, tetapi selain itu juga harus halal. Baik halal pada zat makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah, dan halal pada cara mendapatkannya. Allah menegaskan bahwa Dia Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik, termasuk makanan. Dan Allah memerintahkan kepada orang mukmin sebagaimana Dia memerintahkan kepada para Rasul untuk memakan makanan yang baik, sebagaimana firman-Nya: "Wahai para rasul, makanlah yang baik dan lakukanlah perbuatan yang baik. Juga Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik dari yang telah Kami rizkikan kepadamu". Karena makanan yang tidak baik atau tidak halal akan menjadikan ibadah seseorang tidak diterima oleh Allah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah seorang laki-laki yang sedang musafir rambutnya kusut masai dan penuh debu. Dia menadahkan kedua tangannya ke langit sembari berdo’a: “Wahai Tuhanku , wahai Tuhanku, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan perutnya diisi dengan makanan yang haram.

No comments:

Post a Comment