Sungguh..rasanya bukanlah suatu keadilan jika sekiranya seorang yang shaleh,
kemudian menemukan buah yang terjatuh dari pohonnya diluar daripada
kebun itu hingga kemudian iapun memakannya. Namun karena merasa berdosa oleh karena telah memakan milik orang lain,
hendaknya ia mesti meminta izin kepada pemiliknya dan menemui pemilik
kebun itu kemudiannya. Akan tetapi, apalah yang hendak dikata tat kala
si pemilik kebun itu berseru bahwa ia tiada ridho oleh pemuda yang memakan buah dari kebun miliknya sebelum satu syarat darinya dipenuhi oleh pemuda itu, yaitu “mengawini anak gadisnya yang buta, bisu, tuli dan lumpuh”, demikianlah kata si pemilik kebun. Sang pemuda tampak terperangah mendengarnya, namun oleh karena ia hendak mencari keridhoan ALLAH Ta’ala ia tak mampu menolak persyaratan itu.
Wahai saudara-saudariku, tahukah engkau perihal salah satu daripada imam besar kita Al Imam Abu Hanifah An Nu’man bin Tsabit, maka sesungguhnya ia terlahir daripada benih cinta antara kedua pasangan yang shaleh lagi shalihah ini. Simak kisahnya..Seorang lelaki yang saleh bernama Tsabit bin Ibrahim sedang
berjalan di pinggiran kota Kufah. Tiba-tiba dia melihat Sebuah apel
jatuh keluar pagar sebuah kebun buah-buahan. Melihat apel yang merah
ranum itu tergeletak di tanah membuat air liur Tsabit terbit, apalagi di
hari yang panas dan tengah kehausan. Maka tanpa berpikir panjang
dipungut dan dimakannyalah buah apel yang lezat itu. akan tetapi baru
setengahnya di makan dia teringat bahwa buah itu bukan miliknya dan dia
belum mendapat ijin
pemiliknya. Maka ia segera pergi kedalam kebun buah-buahan itu hendak
menemui pemiliknya agar menghalalkan buah yang telah dimakannya.
Di kebun itu ia bertemu dengan seorang lelaki. Maka langsung saja dia berkata, “Aku sudah makan setengah dari buah apel ini. Aku berharap Anda menghalalkannya“.
Orang itu menjawab, “Aku bukan pemilik kebun ini. Aku Khadamnya yang
ditugaskan merawat dan mengurusi kebunnya”. Dengan nada menyesal Tsabit
bertanya lagi, “Dimana rumah pemiliknya? Aku akan menemuinya dan minta
agar dihalalkan apel yang telah kumakan ini.”
Pengurus kebun itu memberitahukan, “Apabila engkau ingin pergi kesana maka engkau harus menempuh perjalan sehari semalam”. Tsabit bin Ibrahim
bertekad akan pergi menemui si pemilik kebun itu. Katanya kepada orang
tua itu, “Tidak mengapa. Aku akan tetap pergi menemuinya, meskipun
rumahnya jauh. Aku telah memakan apel yang tidak halal bagiku karena
tanpa seijin pemiliknya. Bukankah Rasulullah Saw sudah memperingatkan kita lewat sabdanya : “Siapa yang tubuhnya tumbuh dari yang haram, maka ia lebih layak menjadi umpan api neraka“
Tsabit pergi juga ke rumah pemilik kebun itu, dan setiba di sana dia
langsung mengetuk pintu. Setelah si pemilik rumah membukakan pintu,
Tsabit langsung memberi salam dengan sopan, seraya berkata,” Wahai tuan yang pemurah,
saya sudah terlanjur makan setengah dari buah apel tuan yang jatuh ke
luar kebun tuan. Karena itu maukah tuan menghalalkan apa yang sudah
kumakan itu ?” Lelaki tua
yang ada dihadapan Tsabit mengamatinya dengan cermat. Lalu dia berkata
tiba-tiba, “Tidak, aku tidak bisa menghalalkannya kecuali dengan satu syarat.”
Tsabit merasa khawatir dengan syarat itu karena takut ia tidak bisa
memenuhinya. Maka segera ia bertanya, “Apa syarat itu tuan ?” Orang itu
menjawab, “Engkau harus mengawini putriku !”
Tsabit bin Ibrahim tidak memahami
apa maksud dan tujuan lelaki itu, maka dia berkata, “Apakah karena
hanya aku makan setengah buah apelmu yang keluar dari kebunmu, aku harus
mengawini putrimu ?” Tetapi pemilik kebun itu tidak menggubris
pertanyaan Tsabit. Ia malah menambahkan, katanya, “Sebelum pernikahan
dimulai engkau harus tahu dulu kekurangan-kekurangan putriku itu. Dia seorang yang buta, bisu, dan tuli. Lebih dari itu ia juga seorang yang lumpuh!”
Tsabit amat terkejut dengan keterangan si pemilik kebun. Dia berpikir dalam hatinya, apakah perempuan seperti itu patut dia persunting sebagai istri
gara-gara setengah buah apel yang tidak dihalalkan kepadanya? Kemudian
pemilik kebun itu menyatakan lagi, “Selain syarat itu aku tidak bisa
menghalalkan apa yang telah kau makan !”
Namun Tsabit kemudian menjawab dengan mantap, “Aku akan menerima pinangannya dan perkawinanya. Aku telah bertekad akan mengadakan transaksi dengan Allah Rabbul ‘alamin.
Untuk itu aku akan memenuhi kewajiban-kewajiban dan hak-hakku kepadanya
karena aku amat berharap Allah selalu meridhaiku dan mudah-mudahan aku
dapat meningkatkan kebaikan-kebaikanku di sisi Allah Ta’ala“.
Maka pernikahan pun dilaksanakan. Pemilik kebun itu
menghadirkan dua saksi yang akan menyaksikan akad nikah mereka. Sesudah
perkawinan usai, Tsabit dipersilahkan masuk menemui istrinya.
Sewaktu Tsabit hendak masuk kamar pengantin, dia berpikir akan tetap
mengucapkan salam walaupun istrinya tuli dan bisu, karena bukankah malaikat Allah
yang berkeliaran dalam rumahnya tentu tidak tuli dan bisu juga. Maka
iapun mengucapkan salam ,”Assalamu’alaikum…” Tak dinyana sama sekali
wanita yang ada dihadapannya dan kini resmi jadi istrinya itu menjawab salamnya dengan baik. Ketika Tsabit masuk hendak menghampiri wanita
itu , dia mengulurkan tangan untuk menyambut tangannya . Sekali lagi
Tsabit terkejut karena wanita yang kini menjadi istrinya itu menyambut
uluran tangannya. Tsabit sempat terhentak menyaksikan kenyataan ini.
“Kata ayahnya dia wanita tuli dan bisu
tetapi ternyata dia menyambut salamnya dengan baik. Jika demikian
berarti wanita yang ada dihadapanku ini dapat mendengar dan tidak bisu.
Ayahnya juga mengatakan bahwa dia buta dan lumpuh tetapi ternyata dia
menyambut kedatanganku dengan ramah
dan mengulurkan tangan dengan mesra pula”, Kata Tsabit dalam hatinya.
Tsabit berpikir, mengapa ayahnya menyampaikan berita-berita yang bertentangan
dengan yang sebenarnya ? Setelah Tsabit duduk di samping istrinya , dia
bertanya, “Ayahmu mengatakan kepadaku bahwa engkau buta . Mengapa ?”
Wanita itu kemudian berkata, “Ayahku benar, karena aku tidak pernah
melihat apa-apa yang diharamkan Allah“.
Tsabit bertanya lagi, “Ayahmu juga mengatakan bahwa engkau tuli. Mengapa?”
Wanita itu menjawab, “Ayahku benar, karena aku tidak pernah mau mendengar berita dan cerita orang yang tidak membuat ridha Allah. Ayahku juga mengatakan kepadamu bahwa aku bisu dan lumpuh, bukan ?” ungkap istrinya sebaliknya.
Tanya wanita itu kepada Tsabit yang kini sah menjadi suaminya. Tsabit mengangguk perlahan mengiyakan pertanyaan istrinya. Selanjutnya wanita itu berkata, “aku dikatakan bisu karena dalam banyak hal aku hanya menggunakan lidahku untuk menyebut asma Allah Ta’ala saja. Aku juga dikatakan lumpuh karena kakiku tidak pernah pergi ke tempat-tempat yang bisa menimbulkan kegusaran Allah Ta’ala“.
Tsabit amat bahagia mendapatkan istri yang ternyata amat saleh dan wanita yang memelihara dirinya.
Dengan bangga ia berkata tentang istrinya, “Ketika kulihat wajahnya…
Subhanallah , dia bagaikan bulan purnama di malam yang gelap”. Tsabit
dan istrinya yang salihah dan cantik itu hidup rukun dan berbahagia. Tidak lama kemudian mereka dikaruniai seorang putra yang ilmunya memancarkan hikmah ke seluruh penjuru dunia. Maka..Dialah Al Imam Abu Hanifah An Nu’man bin Tsabit.
No comments:
Post a Comment