Hukum Menyentuh
Ka’bah Waktu Thawaf
a.
Dalam kitab Al-Mughni jilid 5 hal 231 :
Jika seseorang yang sedang Thawaf
menyentuh tembok dan pondasi Ka’bah maka thawafnya tidak sah karena keduanya
merupakan bahagian dari Baitullah. Nabi SAW melaksanakan thawaf di belakang
tembok dan fondasi Ka’bah.
b.
Al-Majmu’ Syarah Muhazab jilid 8 hal 33
Sebaiknya mengusap Hajar Aswad
(Istilam) saja ketika thawaf, jika menciumnya tidak mungkin karena situasi
jamaah sangat padat dan saling berdesakkan.
Apabila Istilam juga tidak mungkin,
maka cukup isyarat dengan tangan lalu mengecupnya.
Masalah Thawaf Menurut Pendapat Para Fuqaha
Dalam kitab Al-Mughny Fi Fiqhil Haji
Wal Umrah, hal 207 s.d 209 dikemukakan sbb :
a. Rangkaian Pendapat Para Ahli
Dalam Masalah Thawaf :
1) Disyaratkan suci dari hadas
dan najis serta menutup aurat menurut tiga Imam Madzhab kecuali Imam Abu
Hanifah.
2) Niat Thawaf menjadi syarat
menurut Madzhab Hanafi, sedangkan Madzhab Maliki tidak, karena sudah masuk
dalam rangkaian ibadah haji, demikian pula pendapat Imam Syafi’i.
3) Memulai dari Hajar Aswad,
dilakukan tujuh kali putaran dan menjadikan Ka’bah berada disebelah kirinya itu
menjadi syarat menurut Jumhur ulama dan wajib menurut ulama Madzhab Hanafi.
4) Muwalat (tidak putus-putus)
dalam putaran Thawaf adalah termasuk syarat menurut Madzhab Maliki dan Hambali
sedangkan Madzhab Hanafi dan Syafi’i termasuk sunat.
5) Syarat Thawaf dilakukan
dengan jalan kaki menurut Madzhab Hambali, menurut Madzhab Hanafi dan Maliki
wajib dengan jalan kaki sedangkan Imam Syafi’i menyatakan sunat.
6) Shalat Thawaf dua rakaat
termasuk Sunat Muakkad menurut Madzhab Syafi’i dan Hambali sedangkan menurut
Madzhab Hanafi dan Maliki wajib.
7) Thawaf Ifadah dapat dimulai
setelah lewat tengah malam menurut Madzhab Syafi’i dan Hambali, sedangkan
menurut Madzhab Hanafi dan Maliki setelah terbit fajar hari Nahar.
8) Thawaf Wada’ hukumnya sunat
menurut Imam Malik, sedangkan menurut Imam Hanafi, Syafi’i dan Hambali wajib.
9) Thawaf Qudum wajib menurut
Imam Malik, menurut imam yang lain menyatakan sunat.
10) Menurut Ijma, sunat mengusap
Hajar Aswad.
11) Adapun Rukun Yamani, menurut
Imam Syafi’i sunat menjamahnya tetapi tidak menciumnya.
12) Menurut kesepakatan ulama,
wanita tidak di perbolehkan lari-lari kecil dan berjalan cepat (ketika Sa’i)
cukup berjalan biasa.
13) Ketika tiba waktu Shalat Fardhu,
maka Thawaf harus dihentikan dan mengikuti Shalat, setelah Shalat melanjutkan
Thawaf kembali.
14) Jika meninggalkan satu
putaran atau sebagiannya, maka Thawafnya tidak sah.
15) Dua rakaat Shalat sunat
Thawaf tidak termasuk bagian dari Thawaf, tetapi merupakan ibadah yang berdiri
sendiri.
16) Apabila orang yang telah
selesai Thawaf kemudian Shalat Fardhu tanpa didahului dengan Shalat sunat
Thawaf maka Thawafnya sah menurut Madzhab Syafi’i.
17) Apabila seorang anak yang
sudah Mumayiz berihram maka dia harus thawaf sendiri dan shalat sunat dua
rakaat, sedangkan bagi anak yang belum mumayiz cukup walinya yang menawafkan
dan menshalatkan menurut Madzhab Syafi’i tetapi menurut Imam Malik cukup
ditawafkan saja.
18) Thawaf sunat bagi orang asing
(pendatang) lebih afdhol dari pada shalat sunat.
19) Diantara keistimewaan
Masjidil Haram adalah orang boleh lewat didepan orang yang sedang Shalat, baik
laki-laki maupun wanita.
Pendapat Ulama
a. Menurut Madzhab Syafi’i dan
Jumhur Ulama (Atho, Malik, Ahmad, Ishaq dan Ibnu Mundzir) :
Apabila dalam melaksanakan Thawaf tidak terpenuhi 7 (tujuh) kali putaran,
maka thawafnya tidak sah, baik putaran yang tersisa sedikit ataupun banyak dan
orang yang bersangkutan masih di Makkah atau sudah kembali kenegaranya karena
thawaf tidak dapat digantikan dengan Dam.
b. Menurut Abu Hanifah :
Jika orang tersebut masih berada di Makkah dia harus menyempurnakan dalam
thawaf Ifadah. Namun apabila sudah keluar dari Makkah dan dia telah melakukan 3
kali putaran thawaf maka dia harus kembali untuk menyempurnakan thawafnya.
Seandainya dia telah melakukan 4 kali putaran dia tidak harus kembali ke Makkah
karena thawafnya dianggap cukup tetapi wajib membayar Dam.
No comments:
Post a Comment