Naufal Al-bani

Selamat menikmati Cerita nya hormat kami ( naufal al-bani ) sang penulis

Saturday, 3 November 2012

Hukum Menyentuh Ka’bah Waktu Thawaf

Hukum Menyentuh Ka’bah Waktu Thawaf
a.      Dalam kitab Al-Mughni jilid 5 hal 231 :
Jika seseorang yang sedang Thawaf menyentuh tembok dan pondasi Ka’bah maka thawafnya tidak sah karena keduanya merupakan bahagian dari Baitullah. Nabi SAW melaksanakan thawaf di belakang tembok dan fondasi Ka’bah.
b.      Al-Majmu’ Syarah Muhazab jilid 8 hal 33
Sebaiknya mengusap Hajar Aswad (Istilam) saja ketika thawaf, jika menciumnya tidak mungkin karena situasi jamaah sangat padat dan saling berdesakkan.
Apabila Istilam juga tidak mungkin, maka cukup isyarat dengan tangan lalu mengecupnya.

Masalah Thawaf Menurut Pendapat Para Fuqaha

Dalam kitab Al-Mughny Fi Fiqhil Haji Wal Umrah, hal 207 s.d 209 dikemukakan sbb :
a.      Rangkaian Pendapat Para Ahli Dalam Masalah Thawaf :
1)     Disyaratkan suci dari hadas dan najis serta menutup aurat menurut tiga Imam Madzhab kecuali Imam Abu Hanifah.
2)     Niat Thawaf menjadi syarat menurut Madzhab Hanafi, sedangkan Madzhab Maliki tidak, karena sudah masuk dalam rangkaian ibadah haji, demikian pula pendapat Imam Syafi’i.
3)     Memulai dari Hajar Aswad, dilakukan tujuh kali putaran dan menjadikan Ka’bah berada disebelah kirinya itu menjadi syarat menurut Jumhur ulama dan wajib menurut ulama Madzhab Hanafi.
4)     Muwalat (tidak putus-putus) dalam putaran Thawaf adalah termasuk syarat menurut Madzhab Maliki dan Hambali sedangkan Madzhab Hanafi dan Syafi’i termasuk sunat.
5)     Syarat Thawaf dilakukan dengan jalan kaki menurut Madzhab Hambali, menurut Madzhab Hanafi dan Maliki wajib dengan jalan kaki sedangkan Imam Syafi’i menyatakan sunat.
6)     Shalat Thawaf dua rakaat termasuk Sunat Muakkad menurut Madzhab Syafi’i dan Hambali sedangkan menurut Madzhab Hanafi dan Maliki wajib.
7)     Thawaf Ifadah dapat dimulai setelah lewat tengah malam menurut Madzhab Syafi’i dan Hambali, sedangkan menurut Madzhab Hanafi dan Maliki setelah terbit fajar hari Nahar.
8)     Thawaf Wada’ hukumnya sunat menurut Imam Malik, sedangkan menurut Imam Hanafi, Syafi’i dan Hambali wajib.
9)     Thawaf Qudum wajib menurut Imam Malik, menurut imam yang lain menyatakan sunat.
10) Menurut Ijma, sunat mengusap Hajar Aswad.
11) Adapun Rukun Yamani, menurut Imam Syafi’i sunat menjamahnya tetapi tidak menciumnya.
12) Menurut kesepakatan ulama, wanita tidak di perbolehkan lari-lari kecil dan berjalan cepat (ketika Sa’i) cukup berjalan biasa.
13) Ketika tiba waktu Shalat Fardhu, maka Thawaf harus dihentikan dan mengikuti Shalat, setelah Shalat melanjutkan Thawaf kembali.
14) Jika meninggalkan satu putaran atau sebagiannya, maka Thawafnya tidak sah.
15) Dua rakaat Shalat sunat Thawaf tidak termasuk bagian dari Thawaf, tetapi merupakan ibadah yang berdiri sendiri.
16) Apabila orang yang telah selesai Thawaf kemudian Shalat Fardhu tanpa didahului dengan Shalat sunat Thawaf maka Thawafnya sah menurut Madzhab Syafi’i.
17) Apabila seorang anak yang sudah Mumayiz berihram maka dia harus thawaf sendiri dan shalat sunat dua rakaat, sedangkan bagi anak yang belum mumayiz cukup walinya yang menawafkan dan menshalatkan menurut Madzhab Syafi’i tetapi menurut Imam Malik cukup ditawafkan saja.
18) Thawaf sunat bagi orang asing (pendatang) lebih afdhol dari pada shalat sunat.
19) Diantara keistimewaan Masjidil Haram adalah orang boleh lewat didepan orang yang sedang Shalat, baik laki-laki maupun wanita.


Pendapat Ulama

a.      Menurut Madzhab Syafi’i dan Jumhur Ulama (Atho, Malik, Ahmad, Ishaq dan Ibnu Mundzir) :
Apabila dalam melaksanakan Thawaf tidak terpenuhi 7 (tujuh) kali putaran, maka thawafnya tidak sah, baik putaran yang tersisa sedikit ataupun banyak dan orang yang bersangkutan masih di Makkah atau sudah kembali kenegaranya karena thawaf tidak dapat digantikan dengan Dam.
b.      Menurut Abu Hanifah :
Jika orang tersebut masih berada di Makkah dia harus menyempurnakan dalam thawaf Ifadah. Namun apabila sudah keluar dari Makkah dan dia telah melakukan 3 kali putaran thawaf maka dia harus kembali untuk menyempurnakan thawafnya. Seandainya dia telah melakukan 4 kali putaran dia tidak harus kembali ke Makkah karena thawafnya dianggap cukup tetapi wajib membayar Dam.

No comments:

Post a Comment