Kitab Haji 1/2
1.
Perkara yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan bagi orang yang
berihram haji atau umrah dan penjelasan tentang pengharaman memakai
minyak wangi
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa
seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw. tentang pakaian yang
boleh dikenakan oleh orang yang sedang berihram? Rasulullah saw.
bersabda: Janganlah kalian mengenakan baju, kain serban, celana, tutup
kepala dan sarung kaki kulit, kecuali bagi orang yang memang tidak
memiliki sandal, maka ia boleh memakai sarung kaki tersebut dengan
syarat ia harus memotongnya sampai di bawah mata kaki. Juga jangan
memakai pakaian apapun yang dicelup dengan minyak za`faran dan wares.
(Shahih Muslim No.2012)
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Aku
mendengar Rasulullah saw. ketika sedang berkhutbah, beliau bersabda:
Celana (boleh dikenakan) bagi orang yang tidak mempunyai lembaran kain
dan sarung kaki bagi orang yang tidak mempunyai sepasang sandal.
Maksudnya untuk orang yang sedang berihram. (Shahih Muslim No.2015)
• Hadis riwayat Ya`la bin Umayah ra., ia berkata:
Salah
seorang sahabat datang menemui Nabi saw. ketika beliau berada di
Ji`ranah, dengan mengenakan jubah yang sudah ditaburi minyak wangi. Atau
bekas dari minyak wangi. Sahabat itu bertanya: Apa yang baginda
perintahkan untuk aku lakukan dalam umrahku? Saat itu wahyu sedang turun
kepada Nabi saw. dan beliau ditutup dengan pakaian. Ya`la berkata: Aku
senang sekali jika aku dapat menyaksikan Nabi saw. sedang menerima
wahyu. Umar berkata: Apakah engkau suka menyaksikan Nabi saw. sedang
menerima wahyu? Kemudian Umar menyingkap kain yang menutupi beliau, lalu
aku memandang beliau sedang mendengkur. Aku memperhatikan seperti suara
anak unta. Ketika wahyu telah turun, beliau terbangun dan bertanya: Di
mana orang yang bertanya tentang umrah tadi? Selanjutuya beliau
bersabda: Bersihkanlah dirimu dari bekas minyak wangi yang engkau pakai,
lepaslah jubahmu dan lakukanlah umrah seperti engkau melakukan haji.
(Shahih Muslim No.2017)
2. Mikat haji dan umrah
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. menetapkan mikat-mikat berikut: untuk penduduk Madinah adalah Dzul
Hulaifah, untuk penduduk Syam adalah Juhfah, untuk penduduk Najed
adalah Qarnul Manazil dan untuk penduduk Yaman adalah Yalamlam.
Mikat-mikat itu adalah untuk penduduk daerah-daerah tersebut dan selain
penduduk tersebut yang datang melewatinya untuk melaksanakan ibadah haji
atau umrah. Adapun untuk penduduk daerah sebelum mikat-mikat tersebut,
maka mikat mereka adalah dari rumah mereka dan seterusnya sampai
penduduk Mekah, mereka niat ihram dari rumah-rumah mereka. (Shahih
Muslim No.2022)
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. bersabda: Penduduk Madinah berniat ihram dari (mikat)
Dzul Hulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, sedangkan penduduk Najed dari
Qarnul Manazil. Abdullah bin Umar berkata: Aku diberitahu bahwa
Rasulullah saw. bersabda: Penduduk Yaman berniat ihram dari (mikat)
Yalamlam. (Shahih Muslim No.2024)
3. Lafal talbiah dan waktunya
• Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
Bahwa
talbiah Rasulullah saw. adalah Labbaik Allahumma labbaik, labbaika laa
syarika laka labbaik innal hamda wan ni‘mata laka wal mulku laa syarika
lak (Aku penuhi panggilan-Mu, wahai Allah, aku penuhi panggilan-Mu.
Tidak ada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnya segala puji, segala nikmat dan
semua kerajaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu). (Shahih
Muslim No.2029)
4. Rasulullah menyuruh penduduk Madinah untuk berihram dari Mesjid Dzul Hulaifah
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Baida
inilah tempat yang engkau kira Rasulullah pernah memulai ihramnya.
Padahal Rasulullah tidak pernah memulai ihramnya kecuali dari mesjid
Dzul Hulaifah. (Shahih Muslim No.2033)
5. Memakai minyak wangi bagi orang yang hendak ihram
• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Aku
pernah memberi minyak wangi ke tubuh Rasulullah saw. saat beliau hendak
berihram dan juga ketika hendak bertahallul sebelum beliau tawaf di
Baitullah. (Shahih Muslim No.2040)
6. Haram berburu bagi orang yang sedang ihram
• Hadis riwayat Sha`ab bin Jatsamah Al-Laitsi ra.:
Bahwa
Ia pernah menghadiahkan seekor keledai liar kepada Rasulullah saw.
ketika beliau berada di desa Abwa' atau Waddan. Namun Rasulullah saw.
mengembalikan keledai itu kepadanya. Ketika Rasulullah saw. melihat
perubahan wajah Sha`ab karena pemberiannya dikembalikan, beliau
bersabda: Aku tidak akan menolak pemberianmu ini jika aku tidak sedang
dalam keadaan ihram. (Shahih Muslim No.2059)
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Sha`ab
bin Jatsamah pernah menghadiahkan seekor keledai liar kepada Rasulullah
saw. yang sedang berihram. Kemudian beliau mengembalikannya kepadanya
dan bersabda: Kalau saja kami tidak dalam keadaan ihram, maka kami akan
terima pemberianmu itu. (Shahih Muslim No.2060)
• Hadis riwayat Abu Qatadah ra., ia berkata:
Kami
pernah bepergian bersama Rasulullah saw. hingga ketika sampai di daerah
Qahah, di antara kami ada yang sedang berihram dan ada pula yang tidak,
aku melihat sahabat-sahabatku sedang mengintai sesuatu dan setelah
kulihat ternyata seekor keledai liar, segera aku memasang pelana kudaku
dan mengambil tombakku. Baru saja tubuhku berada di atas kuda, tiba-tiba
cambukku terjatuh. Maka aku katakan kepada teman-temanku, yang dalam
keadaan ihram: Berikan kepadaku cambukku itu! Namun mereka semua
berkata: Demi Allah kami tidak akan membantumu sama sekali. Maka aku pun
turun dari kuda untuk mengambilnya sendiri. Lalu aku naik kuda lagi dan
aku temukan keledai dari belakang yang telah berada di balik sebuah
bukit kecil dan akhirnya aku menikamnya. Setelah aku sembelih, aku
membawanya kepada teman-temanku. Kutawarkan kepada mereka. Sebagian dari
mereka berkata: Makanlah! Sedang sebagian yang lain mengatakan: Jangan
kalian makan! Saat itu Nabi saw. berada di depan kami maka aku gerakkan
kudaku dan aku kejar beliau, kemudian bersabda: Daging itu halal,
makanlah!. (Shahih Muslim No.2062)
7. Hewan yang disunatkan membunuhnya bagi orang yang ihram dan yang lain baik di tanah haram atau tanah halal
• Hadis riwayat Aisyah ra., istri Nabi saw. ia berkata:
Aku
mendengar Rasulullah saw. bersabda: Ada empat macam binatang jahat yang
boleh dibunuh di tanah halal dan tanah haram, yaitu burung elang,
burung gagak, tikus dan anjing buas. (Shahih Muslim No.2068)
• Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
Dari
Nabi saw. beliau bersabda: Ada lima macam binatang yang tidak berdosa
atas pembunuhnya di tanah haram dan dalam keadaan ihram, yaitu tikus,
kalajengking, burung gagak, burung elang dan anjing buas. (Shahih Muslim
No.2073)
8.
Orang yang berihram boleh mencukur rambut kepala jika kepalanya sedang
sakit dan untuk itu ia wajib membayar fidyah dan keterangan kadarnya
• Hadis riwayat Kaab bin Ujrah ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. mendatangiku pada waktu perjanjian Hudaibiyah. Ketika aku sedang
menyalakan api, Qawariri berkata: Di bawah periukku, sedang Abu Rabi`
berkata: Di bawah kualiku dan banyak sekali kutu bertaburan di wajahku.
Melihat hal itu, beliau bertanya kepadaku: Bukankah kutu di kepalamu itu
menyusahkanmu? Aku jawab: Ya. Beliau bersabda: Cukurlah dan berpuasalah
tiga hari atau berilah makan enam orang miskin atau sembelihlah seekor
kambing. (Shahih Muslim No.2080)
9. Boleh berbekam bagi orang yang berihram
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Nabi saw. pernah berbekam dalam keadaan sedang ihram. (Shahih Muslim No.2087)
• Hadis riwayat Ibnu Buhainah ra.:
Bahwa
Nabi saw. pernah membekam tengah kepalanya ketika beliau berada di
jalan menuju kota Mekah ketika beliau dalam keadaan ihram. (Shahih
Muslim No.2088)
10. Orang yang ihram boleh mandi dan mencuci kepala
• Hadis riwayat Abu Ayyub Al-Anshari ra.:
Dari
Abdullah bin Hunain, ia berkata: Aku diutus oleh Abdullah bin Abbas
untuk menemui Abu Ayyub Al-Anshari dan aku dapati ia sedang mandi di
antara dua batang pohon dengan bertabir selembar kain. (Abdullah bin
Hunain) berkata: Aku mengucapkan salam kepadanya. Dia bertanya: Siapakah
itu? Aku menjawab: Aku, Abdullah bin Hunain, Ibnu Abbas mengutusku
untuk bertanya kepadamu tentang bagaimana Rasulullah saw. mencuci
kepalanya ketika sedang ihram. Abu Ayyub kemudian menarik pakaian tadi
dan menunduk hingga yang tampak olehku kepalanya saja, lalu berkata
kepada seseorang yang menuangkan air: Siramlah! Si pelayan tadi menyiram
kepalanya. Lalu aku lihat dia menggerakkan kepalanya dengan
membolak-balikkan kedua belah tangannya seraya berkata: Beginilah aku
melihat Rasulullah saw. melakukannya. (Shahih Muslim No.2091)
11. Ketentuan bagi orang berihram yang meninggal dunia
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Dari
Nabi saw., seorang lelaki jatuh dari untanya sehingga lehernya patah
dan meninggal dunia. Kemudian Nabi saw. bersabda: Mandikanlah ia dengan
daun bidara (sidr), kafanilah ia dengan kedua pakaiannya, dan janganlah
engkau tutup kepalanya, sebab sesungguhnya Allah akan membangkitkannya
kembali pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiah. (Shahih Muslim
No.2092)
12. Orang yang berihram boleh menyaratkan tahallul dengan alasan sakit dan sebagainya
• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. masuk di kediaman Dhuba`ah binti Zubair dan bertanya kepadanya:
Apakah engkau tidak ingin pergi haji? Ia menjawab: Demi Allah, aku
melihat diri saya sedang sakit-sakitan. Beliau bersabda: Berhajilah,
ajukan syarat dan katakanlah: Ya Allah, aku akan bertahallul di mana
saja Engkau menghalangi aku. Ketika itu adalah istri Miqdad. (Shahih
Muslim No.2101)
13. Penjelasan jenis ihram, boleh ifrad atau tamattu atau qiran dalam melaksanakan haji dan waktu tahallul orang yang haji qiran
• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Kami
pernah bepergian bersama Rasulullah saw. pada tahun haji wada, kemudian
kami berihram untuk menunaikan umrah (tamattu). Kemudian Rasulullah
saw. bersabda: Barang siapa yang membawa hewan sembelihan, maka
sebaiknya ia berihram haji dan umrah (qiran), dan jangan bertahallul
dahulu hingga ia bertahallul untuk keduanya secara bersamaan. Ternyata
setibanya di Mekah aku datang haid, padahal aku belum tawaf di Baitullah
dan belum sai antara Shafa dan Marwah. Kemudian hal itu aku adukan
kepada Rasulullah saw. dan beliau bersabda: Lepaskanlah jalinan rambut
kepalamu dan sisirlah, kerjakanlah ihram haji dan tinggalkanlah umrah.
Lalu saya mengerjakannya. Dan ketika aku selesai haji, Rasulullah saw.
menyuruh saya bersama dengan Abdurrahman bin Abu Bakar (saudara
laki-laki Aisyah) pergi ke Tan`im (untuk berniat ihram umrah di sana),
lalu aku mengerjakan umrah. Beliau bersabda: Ini adalah tempat umrahmu
(umrah saja). Kemudian orang-orang yang umrah melakukan tawaf di
Baitullah, lalu sai antara Shafa dan Marwah, lalu bertahallul. Kemudian
mereka melakukan tawaf (tawaf ifadhah) untuk ibadah haji setelah kembali
dari Mina. Adapun mereka yang menggabung ibadah haji dan umrah, mereka
hanya melakukan tawaf satu kali saja. (Shahih Muslim No.2108)
• Hadis riwayat Abdurrahman bin Abu Bakar ra.:
Bahwa Nabi saw. menyuruhnya untuk memboncengkan Aisyah pergi ke Tan`im untuk berihram umrah dari sana. (Shahih Muslim No.2126)
• Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
Kami
pernah bepergian bersama Rasulullah saw. dalam keadaan berihram haji
ifrad, sedangkan Aisyah ra. untuk berihram umrah. Hingga ketika kami
sampai di Sarif, tiba-tiba ia (Aisyah) datang haid. Sehingga ketika kami
tiba, kami melakukan tawaf di Kakbah dan sai antara Shafa dan Marwah.
Rasulullah saw. menyuruh kami yang tidak membawa hewan sembelihan untuk
bertahallul. Kami bertanya: Apa saja yang dihalalkan? Beliau menjawab:
Semuanya sudah dihalalkan. Maka kami menggauli istri-istri kami, memakai
minyak wangi dan berpakaian lengkap. Sedang antara kami dan hari Arafah
ketika itu hanya empat malam saja. Kemudian kami berihram pada hari
Tarwiyah (8 Zulhijah). Kemudian Rasulullah saw. menemui Aisyah yang
sedang menangis. Beliau bertanya: Ada apa dengan dirimu? Ia menjawab:
Aku sedang haid, orang-orang sudah bertahallul, sedang aku belum
bertahallul dan tawaf di Baitullah, bahkan sekarang ini, mereka sedang
berangkat haji. Beliau bersabda: Sesungguhnya masalah ini (haid) sudah
merupakan ketentuan Allah atas setiap wanita anak-cucu Adam, maka
mandilah kemudian berihramlah untuk haji! Lalu ia melaksanakannya
(perintah Rasulullah saw.) lalu melaksanakan manasik haji, hingga ketika
sudah suci dari haidnya, ia melakukan tawaf di Kakbah, sai antara Shafa
dan Marwah. Setelah itu beliau bertanya: Bukankah engkau sudah
bertahallul dari haji dan umrahmu sekaligus? Ia menjawab: Wahai
Rasulullah, sesungguhnya aku berniat tidak tawaf di Baitullah sebelum
aku selesai haji. Mendengar itu beliau bersabda kepada Abdurrahman: Hai
Abdurrahman, antarkan dia berniat umrah dari Tan`im. dan itu
dilaksanakan pada malam Hashbah (malam kembalinya jamaah haji dari Mekah
setelah hari tasyrik atau setelah selesai haji). (Shahih Muslim
No.2127)
• Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Dari
Atha, ia berkata: Aku mendengar Jabir bin Abdullah ra. mengatakan: Saat
aku bersama beberapa orang, kami para sahabat Muhammad saw. pernah
hanya berihram haji saja. Atha berkata: Jabir berkata: Pada pagi hari
tanggal empat bulan Zulhijah, Nabi saw. datang lalu beliau memerintahkan
kepada kami untuk bertahallul. Atha berkata: Jabir berkata:
Bertahallul-lah kalian dan gauli istri. Atha berkata: Rasulullah tidak
mewajibkan mereka, tapi beliau membolehkannya untuk mereka. Selanjutnya
Jabir berkata: Ketika kesempatan kami tinggal lima hari sebelum
berangkat ke Arafah, beliau menganjurkan kami agar menggauli istri-istri
kami. Setelah itu kami berangkat ke Arafah dan kemaluan kami masih
meneteskan mani (maksudnya kami baru saja selesai menggauli istri kami).
Ia berkata: Jabir berkata dengan tangannya seakan-akan aku melihatnya
menggerakkan tangannya, ia berkata: Lalu Nabi saw. berdiri di hadapan
kami dan bersabda: Kalian sudah tahu bahwa sesungguhnya aku adalah orang
yang paling takwa kepada Allah, orang yang paling jujur dan yang paling
berbakti di antara kalian semua. Kalaulah (aku tidak membawa) hewan
sembelihanku, niscaya aku akan bertahallul sebagaimana kalian
bertahallul. Seandainya aku tahu dari awal, aku tentu tidak akan
menyembelih hewan sembelihan. Karena itu, maka bertahallul-lah. Lalu
kami semua bertahallul, kami dengar dan kami taati. Atha berkata: Jabir
berkata: Lalu datang Ali dari tempat tugasnya dan bertanya kepada Jabir:
Engkau berniat ihram apa? Ia (Jabir) menjawab: Seperti ihramnya Nabi
saw. Kemudian Rasulullah saw. lalu bersabda kepadanya: Sembelihlah hewan
kurban dan tetaplah engkau dalam keadaan ihram. Kemudian Ali
menyembelih hewan sembelihan. Melihat hal itu Suraqah bin Malik bin
Ju`tsum berkata: Wahai Rasulullah, Apakah umrah itu hanya untuk tahun
ini saja ataukah untuk selamanya (sekali saja)? Beliau menjawab:
(Sekali) untuk selamanya. (Shahih Muslim No.2131)
14. Wukuf dan firman Allah Taala: Kemudian bertolaklah kalian dari tempat bertolaknya orang banyak
• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Pada
zaman dahulu, orang-orang Quraisy dan orang-orang yang seagama
dengannya biasa wukuf di Muzdalifah. Mereka dinamakan dengan Hums
(penamaan orang Quraisy untuk keteguhan beragama), padahal orang Arab,
seluruhnya wukuf di Arafah. Ketika Islam datang, Allah Taala menyuruh
Nabi-Nya untuk menuju ke Arafah dan berwukuf di sana kemudian bertolak
dari sana (dari Arafah ke Muzdalifah). Yang demikian itu sesuai dengan
firman Allah: Kemudian kalian bertolaklah dari tempat bertolaknya orang
banyak. (Shahih Muslim No.2140)
• Hadis riwayat Jubair bin Muth`im ra., ia berkata:
Aku
pernah kehilangan unta, lalu aku pergi mencarinya pada hari Arafah.
Saat itu aku melihat Rasulullah saw. bersama orang banyak sedang
berwukuf di Arafah. Aku berkata: Demi Allah, sesungguhnya ini yang yang
benar-benar Hums (penamaan orang Quraisy untuk keteguhan beragama), ada
urusan apa beliau di sini? Dahulu orang-orang Quraisy termasuk dalam
katagori Hums (ketika mereka wukuf di Muzdalifah). (Shahih Muslim
No.2142)
15. Penghapusan tahallul dari ihram dan perintah menyempurnakannya
• Hadis riwayat Abu Musa ra., ia berkata:
Aku
pernah menemui Rasulullah saw. saat beliau sedang beristirahat di
Bathha'. Beliau bertanya kepadaku: Bukankah engkau sedang berhaji? Aku
menjawab: Betul. Beliau bertanya lagi: Bagaimana engkau melakukan ihram?
Aku menjawab: Aku datang memenuhi panggilan Allah dengan berihram
seperti ihram Nabi saw. Beliau bersabda: Kalau demikian engkau telah
melakukan yang terbaik. Sekarang lakukanlah tawaf di Baitullah, sai
antara Shafa dan Marwah, dan bertahallul-lah. Kemudian aku tawaf di
Baitullah sai antara Shafa dan Marwah. Setelah itu aku menemui seorang
wanita dari Bani Qais untuk membantu mencarikan kutu di kepalaku, baru
kemudian aku berihram haji. Aku pernah memberi fatwa kepada manusia
tentang hal sampai masa kekhalifahan Umar bin Khathab. Suatu hari ada
seorang laki-laki datang menemuiku dan berucap: Wahai Abu Musa, atau
wahai Abdullah bin Qais, untuk sementara tahanlah dalulu fatwamu itu.
Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang hendak diperbaharui oleh Amirul
mukminin, Umar bin Khathab tentang ibadah haji ini. Aku lalu
memberitahukan kepada orang-orang yang pernah aku beri fatwa supaya
jangan tergesa-gesa mengamalkan fatwaku, karena Amirul mukminin, Umar
bin Khathab akan memberikan fatwanya kepada kalian, maka ikutilah
fatwanya. Tidak lama kemudian Umar ra. datang, aku laporkan kepadanya
mengenai masalah itu, ia berkata: Jika kalian berpegang teguh pada
Kitabullah, maka Kitabullah itu menyuruh kalian untuk menyempurnakannya.
Tetapi jika kalian berpegang teguh pada sunah Rasulullah saw., maka
sesungguhnya Rasulullah saw. tidak bertahallul sebelum hewan
sembelihannya sudah siap di tempat sembelihannya (Mina). (Shahih Muslim
No.2143)
• Hadis riwayat Umar ra.:
Dari
Abu Musa bahwa ia pernah memberikan fatwa tentang haji tamattu. Lalu
seorang lelaki berkata kepadanya: Tahanlah dahulu fatwamu itu. Sebab
sesungguhnya engkau belum tahu apa yang akan difatwakan Amirul mukminin
nanti tentang ibadah haji. Lelaki itu kemudian menemui Amirul mukminin
Umar bin Khathab dan menanyakan masalah tersebut kepadanya. Lalu Umar
berkata: Aku tahu bahwa Nabi saw. pernah melakukan hal itu, demikian
pula dengan sahabatnya. Tetapi aku tidak suka mereka masih menggauli
istri di daerah Arak, kemudian mereka berangkat haji dan kepala mereka
masih meneteskan air (basah karena mandi jinabat). (Shahih Muslim
No.2145)
16. Boleh bertamattu
• Hadis riwayat Ali ra.:
Dari
Abdullah bin Syaqiq, ia berkata: Usman pernah melarang haji tamattu dan
Ali malah memerintahkannya. Suatu hari Usman menemui Ali dan
membicarakan masalah tersebut. Lalu Ali berkata: Engkau sudah tahu bahwa
kita pernah berhaji tamattu bersama Rasulullah saw. Kemudian ia (Usman)
menanggapi: Betul, namun kami merasa khawatir. (Shahih Muslim No.2146)
• Hadis riwayat Imran bin Hushain ra.:
Dari
Mutharrif, ia berkata: Imran bin Hushain pernah berkata kepadaku: Pada
hari ini aku akan menceritakan sebuah hadis kepadamu. Semoga Allah
memberikan manfaatnya kepadamu setelah hari ini. Ketahuilah bahwa
Rasulullah saw. pernah memerintahkan sekelompok keluarganya untuk umrah
pada tanggal sepuluh Zulhijah. Dan tidak turun ayat yang menghapus
tentang hal itu (kebolehan bertamattu) dan beliau tidak melarangnya
hingga wafat. Masing-masing orang mempunyai pertimbangan setelah itu
(wafatnya Rasulullah) menurut pendapat sendiri. (Shahih Muslim No.2153)
17.
Wajib membayar dam bagi orang yang bertamattu. Jika denda tersebut
tidak dibayarkan, maka ia wajib berpuasa selama tiga hari ketika masih
dalam ibadah haji dan tujuh hari ketika ia sudah kembali ke negerinya
• Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. haji tamattu pada haji wada dan menyediakan binatang sembelihan.
Beliau menggiring binatang sembelihan itu dari Dzul Hulaifah. Beliau
memulai dengan ihram niat umrah lalu ihram niat haji (haji tamattu).
Para sahabat ikut mengerjakan haji tamattu bersama Rasulullah saw.,
mengerjakan umrah dahulu kemudian mengerjakan haji. Sebagian mereka ada
yang menyediakan binatang sembelihan dan menggiringnya bersamanya,
sebagian yang lain tidak menyediakan binatang sembelihan. Ketika
Rasulullah saw. tiba di Mekah, beliau berpidato kepada manusia: Barang
siapa di antara kalian yang telah menyiapkan binatang sembelihan, maka
hendaklah jangan bertahallul dahulu sebelum ia menyelesaikan ibadah
hajinya dan barang siapa di antara kalian yang tidak menyiapkan binatang
sembelihan, maka hendaknya ia tawaf di Baitullah, sai antara Shafa dan
Marwah, memendekkan rambut kepala dan bertahallul. Kemudian nanti
hendaklah ia niat ihram haji (pada hari Tarwiyah) dan menyembelih dam.
Sedang barang siapa yang tidak mempunyai binatang sembelihan, maka
hendaknya ia berpuasa tiga hari ketika masih dalam ibadah haji dan tujuh
hari ketika sudah kembali ke keluarganya. Ketika Rasulullah saw. tiba
di Mekah, beliau melaksanakan tawaf. Pertama beliau menyalami hajar
Aswad, lalu berlari-lari kecil sebanyak tiga putaran dari tujuh putaran.
Setelah menyelesaikan empat putaran tawaf di Baitullah, beliau
melakukan salat sunat dua rakaat di Maqam Ibrahim. Sesudah salam, beliau
menuju Shafa dan melaksanakan sai antara Shafa dan Marwah sebanyak
tujuh kali. Tetapi beliau tidak tahallul (bebas dari pekerjaan yang
diharamkan selama ihram) hingga beliau menyelesaikan ibadah hajinya dan
menyembelih kurban pada tanggal 10 Zulhijah lalu bertolak untuk
melakukan tawaf ifadhah di Baitullah. Dan setelah itu halal baginya
segala yang semula diharamkan kepada beliau. Orang-orang yang telah
menyediakan dan membawa binatang sembelihan juga melakukan seperti yang
dilakukan Rasulullah. (Shahih Muslim No.2159)
• Hadis riwayat Aisyah ra., istri Nabi saw.:
Dari
Rasulullah saw., (Aisyah memberitahu) tentang tamattu yang dilakukan
Rasulullah saw., menunggu waktu haji setelah tahallul dari ihram umrah
dan para sahabat juga melakukan haji tamattu bersama beliau. (Shahih
Muslim No.2160)
18.
Penjelasan bahwa orang yang melaksanakan haji qiran tidak boleh
bertahallul kecuali pada waktu tahallul orang yang melaksanakan haji
ifrad
• Hadis riwayat Hafshah ra., istri Nabi saw. ia bertanya:
Wahai
Rasulullah, kenapa para sahabat sudah bertahallul, sementara baginda
belum tahallul dari umrah? Beliau menjawab: Karena aku sudah terlanjur
mengucir rambut kepalaku dan mengalungkan hewan sembelihanku (sudah
menyiapkan dan membawanya), jadi aku tidak bertahallul sebelum
berkurban. (Shahih Muslim No.2161)
19. Penjelasan mengenai boleh bertahallul karena terkepung dan penjelasan boleh haji qiran
• Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
Dari
Nafi`, bahwa Abdullah bin Umar ra. pergi umrah sewaktu terjadi
kekacauan. (Sebelum berangkar) ia berkata: Jika aku sampai terhalang
mencapai Baitullah, maka aku akan melakukan seperti yang pernah aku
lakukan bersama Rasulullah saw. Kemudian ia berangkat dan niat ihram
untuk umrah. Ia berangkat hingga ketika tiba di Baida, ia berpaling
kepada teman-temannya dan berkata: Tidak ada yang memerintahkan kita
kecuali satu, aku bersaksi di hadapan kalian bahwa telah wajib atas
diriku beribadah haji dan umrah sekaligus. Kemudian ia terus melanjutkan
perjalanan hingga tiba di Baitullah, ia langsung melakukan tawaf
sebanyak tujuh putaran dan sai antara Shafa dan Marwah. Tidak lebih dari
itu. Ia berpendapat bahwa hal itu sudah cukup lalu ia menyembelih
binatang dam. (Shahih Muslim No.2164)
20. Tentang ifrad dan qiran dalam haji dan umrah
• Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
Aku mendengar Nabi saw. mengucapkan talbiah haji dan umrah sekaligus. (Shahih Muslim No.2168)
21. Tawaf dan sai yang harus dilakukan oleh orang yang haji setelah tiba di Mekah
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Suatu
kali Rasulullah saw. tiba dan langsung melakukan tawaf di Baitullah
sebanyak tujuh putaran, salat sunat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim
dan sai antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sesungguhnya pada
diri Rasulullah saw. terdapat suri teladan yang baik bagi kalian.
(Shahih Muslim No.2172)
22. Keharusan tetap berihram dan meninggalkan tahallul bagi orang yang tawaf di Baitullah dan sai
• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Bahwa
yang dilakukan pertama kali oleh Rasulullah saw. ketika tiba di Mekah
ialah beliau berwudu lalu tawaf di Baitullah. (Shahih Muslim No.2173)
• Hadis riwayat Asma ra.:
Dari
Abdullah, sahaya Asma binti Abu Bakar bahwa ia pernah mendengar Asma
setiap melewati Hajun, ia berkata: Semoga Allah selalu melimpahkan
rahmat dan kesejahteraan kepada Rasul-Nya. Sesungguhnya aku pernah
singgah bersama beliau di tempat ini. Saat itu aku membawa sebuah koper
kecil yang berisi perbekalan dan barang-barang lain yang tidak seberapa
banyaknya. Kemudian aku menunaikan umrah bersama saudariku (Aisyah),
Zubair, fulan dan fulan. Setelah menyentuh (tawaf di) Kakbah, kami
bertahallul. Kemudian kami berihram haji pada petang. (Shahih Muslim
No.2175)
23. Haji tamattu
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Nabi
saw. berihram umrah dan para sahabat berihram haji. Kemudian Nabi saw.
dan beberapa orang sahabat yang kebetulan membawa hewan sembelihan belum
bertahallul, sedangkan yang lainnya sudah bertahallul. Thalhah bin
Ubaidillah termasuk yang membawa hewan sembelihan maka ia belum
bertahallul. (Shahih Muslim No.2177)
24. Boleh mengerjakan umrah pada bulan-bulan haji
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Orang-orang
jahiliyah dahulu berpandangan bahwa umrah pada bulan-bulan haji
termasuk dosa yang paling besar di muka bumi. Mereka merubah bulan
Muharam menjadi bulan Safar dan mengatakan: Jika kepenatan telah sirna,
bekas telapak kaki sudah hilang dan bulan Safar sudah habis, maka orang
yang ingin umrah sudah boleh mengerjakan umrah. Pada pagi hari tanggal
empat (Zulhijah), Nabi saw. dan para sahabatnya tiba dalam keadaan
berihram haji. Selanjutnya beliau memerintahkan mereka untuk merubah
ihram mereka menjadi ihram umrah. Namun hal itu terasa berat bagi mereka
dan mereka berkata: Wahai Rasulullah, apa saja yang sudah dihalalkan?
Beliau menjawab: Semuanya sudah dihalalkan. (Shahih Muslim No.2178)
25. Memberi kalung dan tanda pada binatang sembelihan ketika hendak ihram
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. melakukan salat Zuhur di Dzul Hulaifah. Kemudian minta tolong agar
diambilkan untanya. Selanjutnya beliau memberi tanda pada bagian punuk
unta sebelah kanan, membersihkan hewan dam, mengalungkan lehernya dengan
sepasang sandal. Lalu beliau menaiki unta tunggangannya. Ketika tiba di
Baida beliau berniat haji. (Shahih Muslim No.2184)
26. Berpangkas dalam (tahallul) umrah
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Muawiyah
berkata kepadaku: Tahukah engkau bahwa aku pernah memangkas rambut
Rasulullah saw. dengan ujung anak panah yang tajam di Marwah? Aku
berkata kepadanya: Aku tidak tahu kecuali hanya suatu alasan yang akan
memberatkan engkau. (Shahih Muslim No.2188)
27. Ihram Nabi saw. dan waktu menyembelih kurban
• Hadis riwayat Anas ra.:
Bahwa
Ali telah tiba dari Yaman, Lalu Nabi saw. bertanya kepadanya: Bagaimana
engkau niat ihram? Ia menjawab: Aku niat ihram seperti yang dilakukan
Nabi saw. Beliau bersabda: Seandainya aku tidak membawa hewan
sembelihan, niscaya aku sudah tahallul. (Shahih Muslim No.2193)
• Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
Aku
mendengar Rasulullah saw. niat ihram umrah dan haji dengan ucapan:
Labbaika umratan wa hajjan, labbaika umratan wa hajjan (Aku penuhi
panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah dan haji. Aku penuhi
panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah dan haji). (Shahih Muslim
No.2194)
28. Penjelasan tentang jumlah dan waktu umrah yang pernah dilakukan Nabi saw.
• Hadis riwayat Anas ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. pernah empat kali menunaikan umrah. Semuanya dilakukan
pada bulan Zulkaidah, kecuali yang bersamaan dengan haji, yaitu umrah
dari Hudaibiyah atau yang terjadi pada masa peristiwa Hudaibiyah pada
bulan Zulkaidah, ibadah umrah tahun berikutnya pada bulan Zulkaidah,
ibadah umrah dari Ji`ranah ketika beliau membagi-bagikan rampasan perang
Hunain pada bulan Zulkaidah dan umrah yang dihimpun dengan haji.
(Shahih Muslim No.2197)
• Hadis riwayat Zaid bin Arqam ra.:
Dari
Abu Ishak, ia berkata: Aku bertanya kepada Zaid bin Arqam: Berapa kali
engkau ikut perang bersama Rasulullah saw.? Zaid menjawab: Tujuh belas
kali. Selanjutnya Zaid bin Arqam bercerita kepadaku bahwa Rasulullah
saw. telah berperang sebanyak sembilan belas kali dan bahwa beliau
menunaikan satu kali haji setelah hijrah, yaitu haji wada. (Shahih
Muslim No.2198)
• Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari
Urwah bin Zubair, ia berkata: Aku dan Ibnu Umar pernah duduk bersandar
di kamar Aisyah dan saat itu kami mendengar suara siwaknya yang ia
gunakan. Aku bertanya kepada temanku: Wahai Abu Abdurrahman, pernahkah
Nabi saw. menunaikan umrah pada bulan Rajab? Dia menjawab: Pernah.
Selanjutnya aku bertanya kepada Aisyah: Wahai Ummul mukminin, bukankah
engkau mendengar apa yang dikatakan oleh Abu Abdurrahman? Ia berkata:
Apa yang ia katakan? Aku menjawab: Dia mengatakan bahwa Nabi saw. pernah
menunaikan umrah pada bulan Rajab. Ia berkata: Semoga Allah mengampuni
Abu Abdurrahman. Aku bersumpah, beliau tidak pernah menunaikan umrah
pada bulan Rajab. Dan tidak pernah beliau menunaikan umrah, kecuali ia
(Ibnu Umar) selalu bersamanya. Ia (Urwah bin Zubair) berkata, saat itu
Ibnu Umar mendengar bahwa ia (Ibnu Umar) tidak mengatakan "tidak" atau
"ya", ia hanya diam. (Shahih Muslim No.2199)
29. Keutamaan umrah di bulan Ramadan
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Dari
Atha, dari Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah saw. bertanya kepada
seorang wanita dari Ansar, di mana Ibnu Abbas pernah menyebutkannya,
kemudian lupa, kata beliau: Apa yang menghalangi engkau pergi haji
bersama kami? Wanita itu menjawab: Tidak ada yang menghalangiku, kecuali
karena dua unta kami. Suami dan anaknya pergi haji dengan mengendarai
seekor unta dan yang seekor lagi ditinggal untuk diurus, maka aku
mengurus unta itu. Beliau lalu bersabda: Apabila tiba bulan Ramadan,
maka berumrahlah engkau, sesungguhnya umrah pada bulan tersebut
(pahalanya) sebanding dengan (pahala) haji. (Shahih Muslim No.2201)
30.
Sunat memasuki kota Mekah dari dataran tinggi dan keluar melalui
dataran rendah. Masuk ke suatu negeri tidak dari jalan ia keluar dari
negeri tersebut
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. biasa keluar lewat jalan Syajarah dan masuk lewat jalan
Mu`arras. Jika masuk ke kota Mekah, beliau masuk lewat dataran tinggi
dan keluar lewat dataran rendah. (Shahih Muslim No.2203)
• Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa
Nabi saw. ketika datang ke Mekah, beliau memasukinya lewat dataran
tingginya dan keluar lewat dataran rendahnya. (Shahih Muslim No.2204)
31. Sunat menginap di Dzi Thuwa apabila akan memasuki Mekah, mandi terlebih dahulu, dan sebaiknya memasukinya pada siang hari
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bermalam di Dzi Thuwa sampai pagi. (Setelah itu) beliau masuk ke kota Mekah. (Shahih Muslim No.2206)
• Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. menghadap dua jalan gunung yang terletak di antara
beliau dan gunung panjang (mengarah) ke Kakbah, dan mesjid yang dibangun
di sebelah kiri mesjid yang berada di ujung bukit, sedang tempat salat
Rasulullah saw. berada di bawahnya, yaitu kira-kira sepuluh hasta dari
bukit tersebut. Kemudian beliau salat menghadap dua celah gunung panjang
yang terletak antara engkau dan Kakbah. (Shahih Muslim No.2209)
32. Sunat jalan cepat dalam tawaf dan umrah sera dalam tawaf pertama dari haji
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. jika melakukan tawaf di Baitullah sebagai tawaf pertama
dalam haji dan umrah, maka beliau berlari-lari kecil sebanyak tiga
putaran dan berjalan biasa sebanyak empat putaran. Lalu beliau melakukan
sai antara Shafa dan Marwah. (Shahih Muslim No.2210)
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Dari
Abu Thufail, ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas: Bagaimana
pendapatmu tentang lari-lari kecil di Baitullah tiga putaran dan jalan
biasa sebanyak empat putaran, apakah hukumnya sunat? Kaummu menyangka
bahwa hal itu adalah sunat. Ia (Ibnu Abbas) menjawab: Mereka benar dan
juga tidak benar. Ia (Abu Thufail) bertanya: Apa maksud ucapanmu: mereka
benar dan mereka tidak benar? Ia (Ibnu Abbas) menjawab: Bahwa ketika
Rasulullah saw. tiba di Mekah, orang-orang musyrik berkata dengan ejekan
bahwa Muhammad dan para sahabatnya tidak mampu melakukan tawaf di
Baitullah. Mereka hasad kepada beliau. Lalu Rasulullah saw.
memerintahkan para sahabatnya untuk lari-lari kecil sebanyak tiga
putaran dan berjalan biasa sebanyak empat putaran. Ia (Abu Thufail)
bertanya kepadanya: Kabarkan kepadaku tentang sai antara Shafa dan
Marwah sambil naik kendaraan, apakah hukumnya sunat? Karena kaummu
menyangka bahwa hal itu hukumnya sunat. Ia (Ibnu Abbas) menjawab: Mereka
benar dan mereka tidak benar. Aku (Abu Thufail) bertanya: Apa maksud
ucapanmu: Mereka benar dan mereka tidak benar? Ia (Ibnu Abbas) menjawab:
Bahwa Rasulullah saw. pernah dikerumuni orang banyak, mereka berkata:
Ini Muhammad. Ini Muhammad, sampai gadis-gadis tanggung keluar dari
rumahnya. Rasulullah saw. tidak menghiraukan orang banyak dan ketika
semakin banyak, beliau naik hewan tunggangan dan (namun) berjalan kaki
dan jalan cepat (dalam sai) itu lebih utama. (Shahih Muslim No.2217)
33. Sunat mengusap dua pojok Yamani saat tawaf, bukan dua pojok lainnya
• Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata:
Aku tidak pernah melihat Rasulullah mengusap sesuatu yang ada di Baitullah, kecuali dua pojok Yamani. (Shahih Muslim No.2222)
34. Sunat mencium Hajar Aswad dalam tawaf
• Hadis riwayat Umar bin Khathab ra.:
Ketika
Umar bin Khathab mencium Hajar Aswad (batu hitam), ia berkata: Demi
Allah, aku tahu bahwa engkau hanyalah sebongkah batu, seandainya aku
tidak melihat Rasulullah saw. menciummu, niscaya aku tidak akan
menciummu. (Shahih Muslim No.2228)
35.
Boleh tawaf dengan naik unta dan lainnya dan boleh menyalami Hajar
Aswad dengan menggunakan tongkat dan lainnya bagi yang naik kendaraan
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. tawaf dalam haji wada di atas seekor unta. Beliau
mengusap batu dengan menggunakan tongkat (yang ujungnya bengkok).
(Shahih Muslim No.2233)
• Hadis riwayat Ummu Salamah ra., ia berkata:
Aku
mengadu kepada Rasulullah saw. bahwa aku sakit. Beliau bersabda:
Lakukanlah tawaf di belakang orang-orang dengan naik kendaraan. Kemudian
aku tawaf dan saat itu Rasulullah saw. sedang salat di samping
Baitullah dengan membaca surat At-Thur. (Shahih Muslim No.2238)
36. Keterangan bahwa sai antara Shafa dan Marwah merupakan rukun yang harus dilakukan dalam ibadah haji
• Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari
Urwah ra. bahwa ia berkata: Aku berkata kepada Aisyah ra.: Aku
menyangka bahwa orang seandainya ia tidak sai antara Shafa dan Marwah,
apa akibatnya. Ia (Aisyah) bertanya: Kenapa? Aku jawab: Karena Allah
Taala berfirman: Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari
syiar Allah, sampai akhir ayat. Ia (Aisyah) berkata: Allah tidak
menganggap telah sempurna haji dan umrah seseorang yang tidak sai antara
Shafa dan Marwah. Kalau benar yang engkau katakan, niscaya tidak ada
dosa bagi orang yang tidak sai antara kedua tempat tersebut. Apakah
engkau tahu, sebab turunnya ayat itu? Sesungguhnya pada zaman jahiliyah,
orang-orang Ansar niat haji untuk dua berhala yang berada di tepi laut
yang bernama Isaf dan Nailah. Kemudian mereka datang dan melakukan sai
antara Shafa dan Marwah, lalu mencukur rambut. Ketika Islam datang,
mereka enggan melakukan sai antara kedua tempat tersebut karena
kebiasaan yang telah mereka lakukan pada masa jahiliyah. Ia (Aisyah)
melanjutkan: Maka Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung menurunkan ayat:
Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu adalah sebahagian dari syiar Allah,
sampai akhir ayat. Ia (Aisyah) berkata: Lalu mereka mau melakukan sai.
(Shahih Muslim No.2239)
• Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
Kaum
Ansar enggan melakukan sai antara Shafa dan Marwah sampai turun ayat:
Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu adalah sebahagian syiar Allah. Maka
barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tiada
berdosa untuk melakukan sai antara keduanya. (Shahih Muslim No.2243)
37. Sunat untuk selalu membaca talbiah bagi yang haji sampai melontar jumrah Aqabah pada hari raya Kurban
• Hadis riwayat Usamah bin Zaid ra., ia berkata:
Aku
membonceng Rasulullah dari Arafah. Ketika Rasulullah saw. sampai di
lereng kiri sebelum Muzdalifah, beliau turun dari unta lalu buang air
kecil. Kemudian aku tuangkan air untuk berwudu dan beliau berwudu
secukupnya. Lalu aku bertanya: Mau melaksanakan salat wahai Rasulullah?
Beliau menjawab: Salat akan dilaksanakan nanti di depanmu (di
Muzdalifah). Beliau lalu naik hewan tunggangannya hingga tiba di
Muzdalifah dan salat. Kemudian Fadhel membonceng Nabi di atas unta
beliau menuju Jami` esok harinya. (Shahih Muslim No.2245)
• Hadis riwayat Abdullah bin Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. senantiasa bertalbiah hingga beliau tiba di jumrah Aqabah. (Shahih Muslim No.2246)
38. Talbiah dan takbir ketika berangkat dari Mina menuju Arafah pada hari Arafah
• Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Dari
Muhammad bin Abu Bakar As-Tsaqafi, bahwa dalam suatu perjalanan dari
Mina ke Arafah, ia bertanya kepada Anas bin Malik: Apa yang dahulu
kalian lakukan pada hari ini Rasulullah saw.? Ia (Anas) menjawab: Di
antara kami ada yang bertalbiah dan beliau tidak mengingkarinya. Di
antara kami ada yang membaca takbir dan beliau tidak mengingkarinya.
(Shahih Muslim No.2254)
39. Bertolak dari Arafah ke Muzdalifah, dan sunat menjamak (menggabung) salat Magrib dan Isyak di Muzdalifah pada malam tersebut
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. bertolak dari Arafah, sementara Usamah membonceng di
belakang beliau. Usamah berkata: Beliau terus berjalan sampai tiba di
Jami`. (Shahih Muslim No.2262)
• Hadis riwayat Usamah bin Zaid ra.:
Dari
Urwah bin Zubair, ia berkata: Usamah bin Zaid ditanya dan saya
menyaksikan, atau ia berkata: Aku bertanya kepada Usamah bin Zaid,
karena Rasulullah saw. pernah memboncengkannya ketika berangkat dari
Arafah. Aku berkata: Bagaimana Rasulullah saw. melakukan perjalanan
ketika bertolak dari Arafah. Ia (Usamah) menjawab: Beliau berjalan tidak
cepat dan tidak lambat, jika sampai pada tempat yang lapang, beliau
berjalan cepat. (Shahih Muslim No.2263)
• Hadis riwayat Abu Ayyub ra.:
Bahwa ia pernah salat Magrib dan Isyak bersama Rasulullah saw. di Muzdalifah pada haji wada. (Shahih Muslim No.2264)
40. Sunat melakukan salat Subuh agak dini pada hari raya Kurban di Muzdalifah, jika fajar sudah jelas
• Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
Aku
tidak pernah menyaksikan Rasulullah saw. mengerjakan salat, selain pada
waktunya, kecuali dua salat, yakni salat Magrib dan salat Isyak di
Jami` dan pada waktu itu beliau melakukan salat fajar sebelum waktunya.
(Shahih Muslim No.2270)
41.
Sunat mendahulukan wanita yang lemah berangkat dari Muzdalifah ke Mina
pada akhir malam manusia berdesakan dan untuk selain mereka sunat
berhenti (bermalam) di Muzdalifah hingga mereka melaksanakan salat Subuh
• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Pada
suatu malam di Muzdalifah, Saudah meminta izin kepada Rasulullah saw.
untuk bertolak lebih dahulu sebelum beliau dan sebelum manusia
berdesakan karena ia wanita tsabithah. Qasim berkata: Maksud tsabithah
adalah gemuk. Beliau mengizinkannya. Lalu ia (Saudah) bertolak lebih
dahulu sebelum beliau dan kami harus menunggu sampai pagi hari lalu
bertolak bersama beliau. Jika aku minta izin kepada Rasulullah saw.
sebagaimana Saudah telah meminta izin, maka aku berangkat dengan izinnya
itu lebih aku sukai dari sesuatu yang paling menyenangkan. (Shahih
Muslim No.2271)
• Hadis riwayat Asma ra.:
Dari
Abdullah, anak angkat Asma, ia berkata: Pada waktu Asma berada di
Muzdalifah, ia berkata: Apakah rembulan telah tenggelam? Aku menjawab:
Belum. Kemudian ia salat dan bertanya lagi: Wahai anakku, apakah
rembulan telah tenggelam? Aku jawab: Ya. Maka ia berkata: Ayolah pergi
bersamaku. Maka kami berangkat hingga ia melempar jumrah, kemudian salat
di rumahnya dan aku bertanya kepadanya: Bukankah ini masih terlalu
malam. Ia menjawab: Tidak wahai anakku, sesungguhnya Nabi saw. telah
mengizinkan untuk wanita. (Shahih Muslim No.2274)
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Pada suatu malam aku diutus Rasulullah membawa barang dan bekal perjalanan dari Jami`. (Shahih Muslim No.2277)
• Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
Dari
Salim bin Abdullah, bahwa Abdullah bin Umar mendahulukan keluarganya
yang lemah untuk berangkat dan pada malam harinya mereka berhenti di
Masy`arilharam di Muzdalifah. Lalu mereka berzikir kepada Allah.
Kemudian mereka berangkat sebelum imam berdiri (salat Subuh) dan sebelum
bertolak (meninggalkan Muzdalifah). Di antara mereka ada yang langsung
menuju Mina untuk menunaikan salat Subuh (di sana) dan sebagian tiba
setelah itu. Ketika semua sudah tiba, mereka melontar jumrah (Aqabah).
Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah saw. telah memberikan keringanan
untuk mereka. (Shahih Muslim No.2281)
42. Melontar jumrah Aqabah dari tengah lembah dan kota Mekah berada di sebelah kiri serta membaca takbir setiap lontaran
• Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra.:
Dari
Abdurrahman bin Yazid ra., ia berkata: Abdullah (bin Masud) melontar
jumrah (Aqabah) dari tengah lembah. Aku berkata: Wahai Abu Abdurrahman,
manusia melontar jumrah dari atasnya. Abdullah bin Masud berkata: Demi
Zat (Allah) yang tidak ada Tuhan selainnya, itulah tempat orang yang
diturunkan surat Al-Baqarah. (Shahih Muslim No.2282)
43. Keutamaan mencukur dari memangkas dan boleh memangkas
• Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra.:
Rasulullah
saw. mencukur gundul rambutnya dan sebagian sahabatnya juga mencukur
gundul. Sahabat yang lain hanya memangkas. Abdullah berkata bahwa
Rasulullah berdoa: "Mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang
mencukur bersih rambutnya", satu atau dua kali. Kemudian beliau berdoa:
"Dan orang-orang yang hanya memendekkan". (Shahih Muslim No.2292)
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. berdoa: "Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur bersih
rambutnya". Para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, dan orang-orang yang
memangkasnya. Beliau berdoa: "Ya Allah, ampunilah orang-orang yang
mencukur bersih rambutnya". Mereka berkata: Wahai Rasulullah, dan kepada
orang-orang yang memangkasnya. Beliau berdoa: "Ya Allah, ampunilah
orang-orang yang mencukur bersih rambutnya". Kembali berkata lagi: Wahai
Rasulullah, dan juga orang-orang yang hanya memangkasnya. Beliau
berdoa: "Dan orang-orang yang hanya memangkasnya". (Shahih Muslim
No.2295)
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. mencukur bersih rambut kepalanya pada haji wada. (Shahih Muslim No.2297)
44.
Keterangan bahwa yang disunatkan pada hari Kurban adalah melontar
terlebih dahulu, kemudian berkurban, kemudian mencukur. Dalam mencukur
hendaknya dimulai dari sebelah kanan kepala orang yang dicukur
• Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. tiba di Mina, lalu menuju jumrah (Aqabah) dan
melontarnya. Kemudian beliau kembali ke kediamannya di Mina lalu
menyembelih kurban. Kemudian beliau bersabda kepada tukang cukur:
Mulailah ini, sambil menunjuk pada bagian kanan kepalanya, kemudian yang
kiri. Kemudian beliau memberikannya kepada para sahabat. (Shahih Muslim
No.2298)
No comments:
Post a Comment