Kitab Haiwan Buruan, Haiwan Sembelihan Dan Haiwan Yang Boleh Dimakan
1. Berburu dengan anjing terlatih
• Hadis riwayat Adi bin Hatim ra., ia berkata:
Aku
bertanya: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku melepas anjing-anjing
pemburu yang terlatih lalu anjing-anjing itu pun menangkap buruan
untukku dan aku sudah membaca bismillah? Beliau menjawab: Apabila kamu
melepas anjingmu yang terlatih sambil menyebut nama Allah atasnya, maka
makanlah! Aku bertanya lagi: Meskipun anjing itu membunuhnya? Rasulullah
menjawab: Walaupun anjing itu sudah membunuhnya, selama tidak ada
anjing lain yang menyertainya. Aku bertanya lagi: Sesungguhnya aku
menombak haiwan buruan dan berhasil mengenainya? Beliau menjawab:
Apabila kamu menombaknya lalu menembus tubuhnya, maka makanlah. Tapi
jika tombak itu mengenai dengan bagian sampingnya, maka janganlah
memakannya. (Shahih Muslim No.3560)
• Hadis riwayat Abu Tsa`labah Al-Khusyani ra., ia berkata:
Aku
menemui Rasulullah saw. lalu bertanya: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya
kami berada di negeri kaum Ahli Kitab sehingga makan dengan menggunakan
piring mereka. Saya juga berada di suatu tempat perburuan, aku berburu
dengan panahku atau dengan menggunakan anjing pemburuku yang sudah
terlatih atau yang belum terlatih. Terangkanlah kepadaku apakah yang
dihalalkan untuk kami dari semua itu? Beliau menjawab: Adapun pertanyaan
yang kamu sebutkan bila kamu berada di negeri kaum Ahli Kitab sehingga
kamu makan dengan piring-piring mereka. Kalau kamu bisa mendapatkan
selain piring mereka maka janganlah kamu memakan dengan piring mereka.
Namun jika kamu tidak bisa mendapatkan yang lain, maka cucilah lalu
makanlah dengan piring mereka itu. Adapun tentang pertanyaan yang kamu
sebutkan bahwa kamu sedang berburu di suatu tempat perburuan, maka apa
yang kamu peroleh dengan panahmu, sebutlah nama Allah dahulu lalu
makanlah. Dan apa yang kamu peroleh dengan anjing pemburumu yang
terlatih, maka sebutlah dahulu nama Allah kemudian makanlah. Dan apa
yang kamu peroleh dengan anjing pemburumu yang belum terlatih lalu kamu
sempat menyembelihnya (sembelihlah dahulu) kemudian makanlah!. (Shahih
Muslim No.3567)
2. Bila haiwan hasil buruannya menghilang lalu ditemukan kembali
• Hadis riwayat Abu Tsa`labah ra.:
Dari
Nabi saw. beliau bersabda: Apabila kamu melemparkan anak panahmu (ke
haiwan buruan) kemudian ia menghilang, lalu kamu mendapatkannya lagi,
maka makanlah selama belum membusuk. (Shahih Muslim No.3568)
3. Haram memakan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang bercakar
• Hadis riwayat Abu Tsa`labah ra., ia berkata:
Nabi saw. melarang memakan binatang buas yang bertaring. (Shahih Muslim No.3570)
4. Mubahnya bangkai binatang laut
• Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. mengutus kami dan mengangkat Abu Ubaidah ra. sebagai pemimpin
untuk mencegat kafilah dagang Quraisy. Beliau membekali kami dengan
sekarung kurma karena tidak menemukan bekal lain lalu Abu Ubaidah ra.
pun memberikan kepada masing-masing kami sebuah kurma. Kemudian aku
bertanya: Apakah yang kamu sekalian perbuat dengan sebuah kurma itu? Ia
menjawab: Kami mengisapnya seperti anak kecil mengisap kemudian kami
meminum air yang ada di dalamnya hingga cukuplah bagi kami dari siang
sampai malam. Kemudian kami memukulkan tongkat-tongkat kami ke
daun-daunan lalu kami basahi dengan air untuk kami minum. Selanjutnya
kami menuju tepi laut, di sana tampaklah oleh kami seperti bukit pasir
yang besar sekali. Lalu kami pun segera mendatanginya dan ternyata ia
adalah seekor binatang laut yang disebut ikan paus. Abu Ubaidah ra.
berkata: Ikan ini sudah jadi bangkai (kita tidak dapat memakannya).
Kemudian ia berkata lagi: Tidak apa-apa, kita adalah utusan Rasulullah
saw. di jalan Allah sedangkan kamu sekalian dalam keadaan terpaksa, maka
makanlah! Kami yang berjumlah 300 orang lalu menetap di sana selama
sebulan hingga kami pun menjadi gemuk. Ia berkata: Aku telah menyaksikan
sendiri, kami menampung dengan tempat air minyak ikan yang keluar dari
lubang matanya serta memotong-motong dagingnya sebesar kijang atau
banteng. Lalu Abu Ubaidah ra. mengambil 13 orang di antara kami
diperintahkan khusus untuk melubangi matanya dan ia juga mengambil salah
satu tulang rusuk ikan itu. Kemudian ia membebani unta yang paling
besar yang ada pada kami untuk mengangkutnya dan ia pun berjalan di
bawahnya (sambil menuntun) serta kami dapat berbekal dengan dagingnya
yang telah direbus setengah matang. Ketika tiba di Madinah, kami segera
menemui Rasulullah saw. untuk menceritakan kejadian itu kepada beliau.
Lalu beliau menjawab: Itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepada kamu
sekalian. Apakah masih ada sisa dagingnya pada kamu sekalian untuk
diberikan kepada kami? Lalu kami pun mengirimkan sebagian dagingnya
kepada Rasulullah saw. kemudian beliau memakannya. (Shahih Muslim
No.3576)
5. Haram memakan daging keledai piaraan
• Hadis riwayat Abu Tsa`labah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. mengharamkan daging keledai piaraan. (Shahih Muslim No.3582)
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang makan daging keledai piaraan. (Shahih Muslim No.3583)
• Hadis riwayat Abdullah bin Abu Aufa ra.:
Dari
Syaibani ia berkata: Aku bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa tentang
daging keledai piaraan lalu ia menjawab: Musibah kelaparan menimpa kami
bersama Rasulullah saw. pada hari perang Khaibar padahal kami telah
berhasil menangkap beberapa ekor keledai kaum mereka yang keluar dari
Madinah lalu kami pun segera menyembelihnya. Ketika periuk-periuk kami
yang berisi daging binatang tersebut sedang mendidih, tiba-tiba
berserulah seorang penyampai seruan Rasulullah saw.: Tumpahkanlah
periuk-periuk tersebut dan janganlah memakan daging keledai itu sedikit
pun! Apakah maksud pengharaman beliau ini? Lalu kami pun saling
membicarakannya di antara kami sehingga kami berkesimpulan beliau
mengharamkannya untuk selamanya dan pasti dan beliau juga mengharamkan
itu karena tidak bisa dibagi seperlima. (Shahih Muslim No.3585)
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Aku
tidak tahu apakah Rasulullah saw. melarangnya hanya karena binatang itu
sebagai binatang pengangkut barang bagi manusia sehingga beliau tidak
ingin binatang angkutan mereka habis (dimakan) atau apakah beliau
mengharamkan daging keledai piaraan itu hanya pada hari Khaibar saja?.
(Shahih Muslim No.3591)
• Hadis riwayat Salamah bin Akwa` ra., ia berkata:
Kami
bersama Rasulullah saw. berangkat menuju Khaibar. Kemudian Allah
berkenan menaklukkannya bagi kemenangan pasukan muslimin itu. Pada sore
hari di mana Khaibar telah ditaklukkan, kaum muslimin banyak yang
menyalakan api hingga bertanyalah Rasulullah saw.: Apakah api-api ini,
untuk apakah kamu sekalian menyalakannya? Mereka menjawab: Untuk memasak
daging. Rasulullah saw. bertanya lagi: Daging apakah itu? Mereka
menjawab: Daging keledai piaraan. Maka Rasulullah saw. bersabda:
Tumpahkanlah masakan itu dan pecahkanlah periuknya! Seorang lelaki
bertanya: Wahai Rasulullah, atau cukup kami tumpahkan isinya lalu kami
cuci periuknya? Rasulullah saw. menjawab: Atau begitu juga boleh.
(Shahih Muslim No.3592)
• Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
Ketika
Rasulullah saw. berhasil menaklukan Khaibar, kami memperoleh beberapa
ekor keledai di luar dusun. Kemudian kami memasak sebagian dagingnya.
Seorang juru panggil Rasulullah saw. mengumumkan: Ketahuilah,
sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian makan binatang
tersebut, karena perbuatang itu adalah kotor, termasuk perbuatan setan.
Maka seketika itu periuk-periuk yang berisi masakan binatang tersebut
ditumpahkan. (Shahih Muslim No.3593)
6. Mengenai makan daging kuda
• Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Bahwa
pada pertempuran Khaibar, Rasulullah saw. melarang makan daging keledai
dan mengizinkan makan daging kuda. (Shahih Muslim No.3595)
• Hadis riwayat Asma ra., ia berkata:
Pada zaman Rasulullah saw., kami menyembelih seekor kuda, lalu kami memakannya. (Shahih Muslim No.3597)
7. Boleh memakan biawak
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Nabi
saw. pernah ditanya tentang binatang biawak dan beliau menjawab: Aku
tidak suka memakannya, tetapi aku tidak mengharamkannya. (Shahih Muslim
No.3598)
• Hadis riwayat Khalid bin Walid ra.:
Bahwa
ia bersama Rasulullah saw. mendatangi rumah Maimunah, isteri Nabi ra.
yang juga masih termasuk bibinya dan juga bibi Ibnu Abbas. Di rumahnya,
ia (Khalid) mendapatkan daging biawak yang dipanggang, oleh-oleh dari
saudara Maimunah, Hufaidah binti Harits dari Najed. Daging itu kemudian
dihidangkan kepada Rasulullah saw. karena tidak diberitahu, maka
Rasulullah saw. lalu mengulurkan tangannya hendak memakannya. Pada saat
itulah seorang wanita yang kebetulan sedang berada di rumah Maimunah
berkata: Beritahu Rasulullah saw. apa yang kalian suguhkan kepada beliau
itu. Mereka lalu mengatakan: Itu daging biawak, wahai Rasulullah!
Seketika itu Rasulullah saw. menarik kembali tangannya. Kemudian Khalid
bin Walid bertanya: Apakah biawak itu haram, wahai Rasulullah saw.?
Rasulullah saw. menjawab: Tidak, akan tetapi di daerah kaumku, daging
itu tidak ada dan aku tidak suka memakannya. Khalid berkata: Lalu aku
mengambil dan memakannya, sedangkan Rasulullah saw. melihat dan tidak
melarangku. (Shahih Muslim No.3603)
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Bibiku,
Ummu Hufaid memberikan hadiah kepada Rasulullah saw. berupa minyak
samin, keju dan daging biawak. Minyak samin dan kejunya beliau makan dan
daging biawaknya beliau biarkan karena beliau merasa jijik. Daging itu
pernah dihidangkan di meja makan Rasulullah saw. Kalau seandainya daging
itu haram, maka daging itu tidak akan dihidangkan di meja makan
Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.3604)
8. Boleh memakan belalang
• Hadis riwayat Abdullah bin Abu Aufa ra., ia berkata:
Aku ikut perang bersama Rasulullah saw. sebanyak tujuh peperangan dan kami selalu makan belalang. (Shahih Muslim No.3610)
9. Boleh memakan kelinci
• Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Ketika
kami melewati daerah Dhahran, kami melihat seekor kelinci berlari
melompat-lompat. Para sahabat mengejar untuk menangkapnya, tetapi tidak
berhasil. Kemudian aku berusaha menangkapnya dan berhasil. Lalu aku
menemui Abu Thalhah sambil membawa binatang tersebut, lalu kami
menyembelihnya. Bagian pangkal paha haiwan itu dikirim kepada Rasulullah
saw. dan aku membawa sebagian dagingnya kepada Rasulullah saw. dan
beliau menerimanya. (Shahih Muslim No.3611)
10. Boleh berburu dengan menggunakan alat bantu dan makruh menggunakan ketapel
• Hadis riwayat Abdullah bin Mughaffal ra.:
Dari
Ibnu Buraidah, ia berkata: Abdullah bin Mughaffal melihat seorang
lelaki temannya sedang berburu dengan menggunakan ketapel, lalu ia
berkata: Jangan menggunakan ketapel, karena sesungguhnya Rasulullah saw.
membenci, (atau berkata: melarang) (berburu dengan) ketapel, karena
sesungguhnya alat tersebut tidak dapat mematikan haiwan buruan dan tidak
dapat membinasakan musuh. Tetapi ia hanya dapat memecahkan gigi dan
membutakan mata. Setelah itu ia (Abdullah) melihat temannya tadi
menggunakan ketapel lagi. Maka ia berkata: Aku beritahukan kepadamu
bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. membencinya atau berburu dengan
ketapel. Tetapi aku melihatmu dua kali melakukannya, maka tidak akan
berbicara kepadamu begini, begitu. (Shahih Muslim No.3612)
11. Larangan memancang haiwan ternak
• Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang memancang haiwan ternak. (Shahih Muslim No.3616)
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Ibnu
Umar melewati sekelompok orang sedang memancang seekor ayam jantan
untuk mereka panah. Ketika mereka melihat Ibnu Umar mereka
bercerai-berai, meninggalkan haiwan tersebut. Ibnu Umar lalu bertanya:
Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Rasulullah saw. melaknat orang
yang melakukan hal ini. (Shahih Muslim No.3618)
No comments:
Post a Comment