Kitab Pakaian Dan Perhiasan
1. Haram menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak untuk minum dan sebagainya, baik bagi pria maupun wanita
• Hadis riwayat Ummu Salamah ra., istri Nabi saw.:
Rasulullah
saw. bersabda: Orang yang minum dengan wadah yang terbuat dari perak,
sesungguhnya menggelegak dalam perutnya api neraka Jahanam. (Shahih
Muslim No.3846)
2.
Haram menggunakan wadah emas dan perak bagi pria dan wanita. Haram
cincin emas dan sutera untuk pria tetapi boleh bagi wanita dan
diperbolehkan memakai kain sutera bagi lelaki (sebagai tanda) asal
lebarnya tidak lebih dari empat jari
• Hadis riwayat Barra' bin Azib ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. memerintahkan kami untuk melaksanakan tujuh perkara dan melarang
kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami menjenguk orang
sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin (mengucap
yarhamukallah), melaksanakan sumpah dengan benar, menolong orang yang
teraniaya, memenuhi undangan dan menyebarkan salam. Beliau melarang kami
dari cincin atau bercincin emas, minum dengan wadah dari perak,
hamparan sutera, pakaian buatan Qas (terbuat dari sutera) serta
mengenakan pakaian sutera baik yang tebal dan tipis. (Shahih Muslim
No.3848)
• Hadis riwayat Hudzaifah bin Yaman ra.:
Bahwasanya
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian minum dalam wadah emas dan
perak dan jangan mengenakan pakaian sutera sebab pakaian sutera itu
untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat
pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.3849)
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa
Umar bin Khathab melihat kain sutera bergaris pada pintu mesjid lalu
berkata: Ya Rasulullah saw.! Kalau saja engkau membeli ini lalu engkau
kenakan di hadapan kaum muslimin pada hari Jumat dan untuk menemui tamu
utusan (delegasi) yang datang kepadamu! Rasulullah saw. bersabda: Yang
memakai ini hanyalah orang yang tidak mempunyai bagian memakainya di
akhirat. Beberapa waktu kemudian, Rasulullah saw. mendapatkan beberapa
potong kain sutera. Rasulullah saw. memberikan sebagian kepada Umar.
Umar bertanya: Ya Rasulullah saw.! Engkau memberikanku pakaian ini
padahal engkau telah mengatakan tentang kain sutera Utharid beberapa
waktu yang lalu? Rasulullah saw. bersabda: Aku memberikan ini kepadamu
bukan untuk engkau pakai. Lalu Umar memberikannya kepada saudaranya yang
masih musyrik di Mekah. (Shahih Muslim No.3851)
• Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra., ia berkata:
Dihadiahkan
kepada Rasulullah saw. kain sutera bergaris. Rasulullah saw.
mengirimkannya kepadaku maka aku pun memakainya. Tetapi aku melihat
kemarahan di wajah beliau. Beliau bersabda: Sungguh, aku mengirimkan
pakaian itu kepadamu bukannya untuk engkau pakai tetapi aku
mengirimkannya agar engkau memotong-motongnya menjadi kerudung buat para
wanita. (Shahih Muslim No.3862)
• Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. mengirimkan selembar jubah sutera tipis kepada Umar. Lalu Umar
berkata: Engkau mengirimkan pakaian ini kepadaku padahal engkau telah
mengatakan tentangnya kemarin. Rasulullah saw. bersabda: Aku
mengirimkannya kepadamu bukan untuk engkau pakai, tetapi agar engkau
dapat memanfaatkan harga penjualannya. (Shahih Muslim No.3865)
• Hadis riwayat Anas bin Malik ra. berkata:
Rasulullah
saw. bersabda: Barang siapa mengenakan pakaian sutera di dunia, maka ia
tidak akan memakainya di akhirat. (Shahih Muslim No.3866)
• Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. diberi hadiah sejenis pakaian luar dari sutera. Beliau memakainya
untuk mendirikan salat. Ketika selesai salat, beliau segera
menanggalkannya dengan keras seperti tidak menyukainya kemudian
bersabda: Tidak pantas pakaian ini untuk orang-orang yang bertakwa.
(Shahih Muslim No.3868)
3. Boleh kaum pria memakai sutera bila ia berkudis atau sejenisnya
• Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Rasulullah
saw. telah memberi kemurahan (dispensasi) kepada Abdurrahman bin Auf
dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan pakaian sutera dalam perjalanan
karena kudis yang mereka derita atau disebabkan penyakit mereka. (Shahih
Muslim No.3869)
4. Keutamaan pakaian hibarah
• Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Dari
Qatadah ia berkata: Kami bertanya kepada Anas bin Malik: Pakaian apakah
yang paling disukai dan dikagumi Rasulullah saw.? Anas bin Malik ra.
menjawab: Kain hibarah (pakaian bercorak terbuat dari kain katun).
(Shahih Muslim No.3877)
5.
Kesederhanaan dalam berpakaian serta mencukupkan diri dengan yang kasar
dan mudah dalam pakaian, permadani dan sebagainya. Boleh memakai
pakaian berbulu dan pakaian yang ada gambarnya
• Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari
Abu Burdah ia berkata: Aku datang untuk menemui Aisyah ra. lalu ia
mengeluarkan kain kasar buatan Yaman dan baju dari kain tambalan. Aisyah
ra. bersumpah demi Allah, bahwa Rasulullah saw. wafat ketika sedang
memakai kedua potong pakaian ini. (Shahih Muslim No.3879)
• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Bantal
Rasulullah saw. yang biasa beliau gunakan untuk bersandar adalah
terbuat dari kulit yang diisi sabut. (Shahih Muslim No.3882)
6. Boleh menggunakan permadani
• Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Ketika
aku kawin, Rasulullah saw. bertanya kepadaku: Apakah engkau
mempergunakan permadani? Saya menjawab: Bagaimana saya mempunyai
permadani itu. Rasulullah saw. bersabda: Ingatlah, sesungguhnya itu akan
ada. (Shahih Muslim No.3884)
7. Haram menyeretkan pakaian karena sombong serta menerangkan batas memanjangkan pakaian yang diperbolehkan dan yang dianjurkan
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. bersabda: Allah tidak akan memandang orang yang
menyeretkan pakaiannya dengan sombong. (Shahih Muslim No.3887)
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Ia
melihat seorang lelaki menyeret kainnya, ia menghentakkan kakinya ke
bumi, lelaki itu adalah pangeran (penguasa) Bahrain. Ia berkata:
Pangeran datang, pangeran datang! Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya
Allah tidak akan memandang orang yang menyeretkan kainnya dengan
kecongkakan. (Shahih Muslim No.3893)
8. Haram berlagak dalam berjalan sambil mengagumi pakaiannya
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari
Nabi saw., beliau bersabda: Ketika seorang lelaki sedang berjalan, ia
benar-benar terkejut oleh juntai rambut dan mantelnya, tiba-tiba ia
berikut bumi ditenggelamkan maka iapun terbenam di dalam bumi sampai
hari kiamat. (Shahih Muslim No.3894)
9. Pengharaman cincin emas bagi pria dan penghapusan hukum dibolehkannya pada permulaan Islam
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw., beliau melarang memakai cincin emas. (Shahih Muslim No.3896)
• Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata:
Bahwa
Rasulullah saw. menyuruh untuk membuatkan cincin dari emas. Beliau
meletakkan mata cincinnya pada bagian dalam telapak tangan bila beliau
memakainya. Orang-orang pun berbuat serupa. Kemudian suatu ketika,
beliau duduk di atas mimbar lalu mencopot cincin itu seraya bersabda:
Aku pernah memakai cincin ini dan meletakkan mata cincinnya di bagian
dalam. Lalu beliau membuang cincin itu dan bersabda: Demi Allah, aku
tidak akan memakainya lagi untuk selamanya! Orang-orang juga ikut
membuang cincin-cincin mereka. (Shahih Muslim No.3898)
10. Nabi saw. memakai cincin perak yang ada ukiran kata Muhammad Rasulullah dan para khalifah sesudah beliau juga memakainya
• Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Nabi
saw. memakai cincin perak. Pada cincin itu terpahat kata Muhammad
Rasulullah. Beliau bersabda kepada kaum muslimin: Aku membuat cincin
dari perak dan padanya aku ukir kata Muhammad Rasulullah tak seorang pun
dapat mengukir pada ukirannya. (Shahih Muslim No.3901)
11. Tentang membuang cincin
• Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Bahwa
ia melihat di tangan Rasulullah saw. terdapat sebuah cincin perak
selama satu hari. Lalu orang-orang pun membuat cincin-cincin perak dan
memakainya. Kemudian Rasulullah saw. membuang cincin beliau lalu
orang-orang juga ikut membuang cincin-cincin mereka. (Shahih Muslim
No.3905)
12.
Sunat bila memakai sandal yang sebelah kanan dahulu dan bila mencopot
yang sebelah kiri dahulu serta makruh berjalan dengan satu sandal
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. bersabda: Apabila seseorang di antara kalian memakai sandal
hendaknya ia mendahulukan yang sebelah kanan dan kalau bermaksud
melepasnya, hendaklah ia mulai dari sebelah kiri. Dan hendaknya ia
memakai sepasang sandal itu sekaligus atau melepas keduanya. (Shahih
Muslim No.3913)
13. Tentang diperbolehkannya berbaring sambil meletakkan sebelah kaki pada kaki yang lain
• Hadis riwayat Abdullah bin Zaid ra.:
Bahwa
ia melihat Rasulullah saw. berbaring di mesjid sambil meletakkan
sebelah kaki beliau pada kaki yang lain. (Shahih Muslim No.3921)
14. Larangan mencelup pakaian dengan warna kuning kunyit
• Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Bahwa Nabi saw. melarang mewarnai pakaian dengan warna kuning kunyit. (Shahih Muslim No.3922)
15. Bersikap berbeda dengan orang Yahudi dalam hal pewarnaan
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Nabi
saw. bersabda: Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak
mewarnakan, maka berbedalah dengan mereka. (Shahih Muslim No.3926)
16.
Haram menggambar binatang dan haram menggunakan permadani dan
sebagainya yang jarang dipakai dan yang ada gambarnya serta bahwa
malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada gambar atau ada anjingnya
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada anjing atau ada gambarnya. (Shahih Muslim No.3929)
• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Kami
mempunyai tirai bergambar burung. Orang yang hendak masuk tentu akan
melihat tirai bergambar itu. Lalu Rasulullah saw. bersabda kepadaku:
Gantilah tirai ini sebab setiap kali aku masuk dan melihatanya aku
menjadi teringat akan dunia. Aisyah ra. berkata: Kami mempunyai sepotong
kain beludru yang biasa kami sebut bergambar sutera dan kami
memakainya. (Shahih Muslim No.3934)
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. bersabda: Orang-orang yang melukis gambar-gambar akan disiksa pada
hari kiamat, kepada mereka difirmankan: Hidupkan apa yang telah kalian
ciptakan. (Shahih Muslim No.3942)
• Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah para juru gambar. (Shahih Muslim No.3943)
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Aku
mendengar Rasulullah saw. bersabda: Setiap tukang gambar itu akan masuk
neraka. Allah akan menjadikan baginya dengan setiap gambar yang ia buat
sesosok jiwa yang akan menyiksanya di neraka Jahanam. (Shahih Muslim
No.3945)
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Aku
pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Allah Taala berfirman: Siapa
lagi orang yang lebih zalim daripada orang yang mencoba membuat ciptaan
seperti ciptaan-Ku? Mereka boleh mencoba menciptakan sebuah atom atau
menciptakan biji-bijian atau menciptakan jelai. (Shahih Muslim No.3947)
17. Makruh mengalungkan leher unta dengan kalung tali
• Hadis riwayat Abu Basyir Al-Anshari ra.:
Bahwa
ia pernah mengikuti Rasulullah saw. dalam beberapa perjalanan. Ia
berkata: Lalu Rasulullah saw. mengirim seorang utusan. Abdullah bin Abu
Bakar berkata: Aku mengira dia berkata sementara orang-orang berada di
tempat penginapan mereka untuk menyampaikan sabda beliau: Jangan biarkan
pada leher unta terdapat kalung tali kecuali diputuskan. (Shahih Muslim
No.3951)
18. Boleh menandai binatang pada anggota tubuh selain muka dan anjuran menandai ternak zakat dan pajak
• Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Ketika
Ummu Sulaim melahirkan ia berkata kepadaku: Hai Anas! Lihatlah anak
ini, ia tidak akan memakan sesuatu sebelum engkau pergi membawanya
kepada Nabi saw. agar beliau mengolesi mulutnya dengan kunyahan makanan
manis (tahnik). Ia berkata: Lalu aku pun berangkat dan menemui
Rasulullah saw. sedang berada di kebun memakai pakaian bercorak dari
kain wol hitam tengah menandai unta yang diserahkan kepada beliau pada
hari penaklukan. (Shahih Muslim No.3955)
19. Makruh mencukur rambut sebagian kepala
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang mencukur rambut sebagian kepala. (Shahih Muslim No.3959)
20. Larangan duduk di jalan umum dan memberikan kepada jalan apa yang menjadi haknya
• Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
Dari
Nabi saw., beliau bersabda: Hindarilah duduk di jalan-jalan! Para
sahabat berkata: Ya Rasulullah saw! Kami tidak dapat menghindar untuk
duduk berbincang-bincang di sana (di jalan). Rasulullah saw. bersabda:
Kalau memang kalian harus duduk juga, maka berikanlah pada jalan itu
haknya. Para sahabat bertanya: Apakah haknya? Rasulullah saw. bersabda:
Menjaga penglihatan, menyingkirkan hal-hal yang membahayakan, menjawab
salam, amar makruf dan nahi munkar. (Shahih Muslim No.3960)
21.
Haram menyambung rambut dengan rambut orang lain dan meminta
disambungkan rambutnya dengan rambut orang lain, membuat tato dan minta
dibuatkan tato, menghilangkan rambut pada wajah dan meminta dihilangkan
rambut pada wajahnya, merenggangkan gigi dan mengubah ciptaan Allah
• Hadis riwayat Asma binti Abu Bakar ra., ia berkata:
Seorang
wanita datang kepada Nabi saw. lalu berkata: Ya Rasulullah saw., aku
mempunyai anak perempuan yang akan menjadi pengantin. Ia pernah terkena
penyakit campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah aku menyambungnya
(dengan rambut lain)? Rasulullah saw. bersabda: Allah mengutuk wanita
yang menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut lain dan wanita
yang disambungkan rambutnya. (Shahih Muslim No.3961)
• Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa
seorang budak perempuan Ansar kawin. Tetapi, karena sebelumnya
menderita sakit, maka rambutnya rontok. Keluarganya ingin menyambung
rambutnya. Lalu mereka bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hal itu.
Dan Rasulullah saw. mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang
wanita dengan rambut lain dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.
(Shahih Muslim No.3963)
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dan
wanita yang minta disambungkan rambutnya, orang yang membuatkan tato dan
orang yang meminta dibuatkan tato. (Shahih Muslim No.3965)
• Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
Allah
mengutuk wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang minta
dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencukur rambut wajah dan
wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya serta wanita-wanita
yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.
Perkataan Abdullah bin Masud itu sampai kepada seorang wanita dari Bani
Asad bernama Ummu Yaqub yang sedang membaca Alquran. Lalu ia datang
kepada Abdullah bin Masud dan berkata: Apakah benar berita yang sampai
kepadaku, bahwa engkau mengutuk wanita-wanita pembuat tato,
wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang minta
dihilangkan rambut wajahnya dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi
demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah. Abdullah berkata: Bagaimana
aku tidak mengutuk wanita-wanita yang telah dikutuk oleh Rasulullah
saw? Sedangkan itu disebutkan dalam Kitab Allah. Wanita itu membantah:
Aku sudah membaca semua isi Alquran, tetapi aku tidak mendapatkannya.
Maka Abdullah bin Masud berkata: Jika engkau benar-benar membacanya,
pasti engkau telah menemukannya. Allah Taala berfirman: Apa yang
diberikan Rasul kepada kalian, maka ambilah dan apa yang ia larang atas
kalian, maka tinggalkanlah. Wanita itu berkata: Aku melihat sesuatu
(kejanggalan) pada istrimu dari yang engkau bicarakan ini. Abdullah bin
Masud berkata: Pergilah dan lihat! Wanita itupun menemui istri Abdullah
bin Masud. Ia tidak melihat suatu kejanggalan. Kemudian ia kembali
kepadanya dan berkata: Aku tidak melihat suatu kejanggalan. Abdullah bin
Masud berkata: Jika seandainya demikian (pada istriku terdapat sesuatu
dari yang kubicarakan), tentu aku tidak akan menyetubuhinya. (Shahih
Muslim No.3966)
• Hadis riwayat Muawiyah bin Abu Sufyan ra.:
Dari
Humaid bin Abdurrahman bin Auf bahwa dia mendengar dari Muawiyah bin
Abu Sufyan pada musim haji yang sedang berdiri di atas mimbar dan
menerima potongan rambut dari seorang pengawalnya, berkata: Wahai rakyat
Madinah. Mana ulama kalian? Aku pernah mendengar Rasulullah saw.
melarang hal semacam ini (jambul rambut), beliau bersabda: Sesungguhnya
Bani Israel mengalami kebinasaan adalah ketika para wanita mereka
melakukan hal ini itu. (Shahih Muslim No.3968)
22. Larangan pemalsuan dalam berpakaian dan sebagainya serta berpura-pura puas terhadap apa yang belum diterima
• Hadis riwayat Asma ra., ia berkata:
Seorang
wanita datang kepada Nabi saw. lalu berkata: Aku mempunyai kebutuhan,
apakah aku berdosa bila aku berpura-pura merasa cukup dengan harta
suamiku dengan apa yang tidak ia berikan kepadaku? Rasulullah saw.
bersabda: Orang yang berpura-pura puas dengan apa yang tidak diberikan
itu seperti orang yang mengenakan pakaian palsu. (Shahih Muslim No.3973)
No comments:
Post a Comment