Kitab Peradilan
1. Sumpah diwajibkan atas terdakwa
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa
Nabi saw. bersabda: Andaikata manusia diberi sesuai tuntutan mereka,
niscaya banyak manusia yang akan menuntut darah dan harta orang lain.
Oleh karena itu diwajibkan sumpah bagi terdakwa (yang tidak mengakui).
(Shahih Muslim No.3228)
2. Memutuskan perkara dengan zahirnya dan kepandaian berhujah
• Hadis riwayat Ummu Salamah ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. bersabda: Sesungguhnya kamu sekalian datang meminta keputusan
perkara kepadaku, dan mungkin saja sebagian kamu lebih pandai berhujah
dari yang lain sehingga aku memutuskan dengan yang menguntungkan
pihaknya berdasarkan yang aku dengar darinya. Oleh karena itu, barang
siapa yang aku berikan kepadanya sebagian dari hak saudaranya, maka
janganlah ia mengambilnya, karena sesungguhnya yang aku berikan
kepadanya itu tidak lain dari sepotong api neraka. (Shahih Muslim
No.3231)
3. Tentang perkara Hindun
• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Hindun
binti Utbah, istri Abu Sufyan, datang menemui Rasulullah saw. lalu
berkata: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang lelaki
yang kikir, dia tidak pernah memberikan nafkah kepadaku yang dapat
mencukupi kebutuhanku dan anak-anakku kecuali apa yang aku ambil dari
hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa karena itu?
Rasulullah saw. bersabda: Ambillah dari hartanya dengan cara yang baik
yang dapat mencukupimu dan mencukupi anak-anakmu. (Shahih Muslim
No.3233)
4.
Larangan banyak bertanya yang tidak perlu dan larangan menahan serta
meminta, yaitu menahan hak orang lain yang harus ditunaikan serta
meminta yang bukan haknya
• Hadis riwayat Mughirah bin Syu`bah ra.:
Dari
Rasulullah saw., beliau bersabda: Sesungguhnya Allah Taala mengharamkan
atas kamu sekalian; mendurhakai ibu, mengubur anak-anak perempuan dalam
keadaan hidup, (prilaku) menahan dan meminta. Dan Allah juga tidak
menyukai tiga perkara yaitu; banyak bicara, banyak bertanya serta
menyia-nyiakan harta. (Shahih Muslim No.3237)
5. Tentang pahala seorang hakim yang berijtihad, benar atau salah
• Hadis riwayat Amru bin Ash ra.:
Bahwa
ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: Apabila seorang hakim memutuskan
perkara dengan berijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapatkan dua
pahala. Dan apabila ia memutuskan perkara dengan berijtihad, lalu salah,
maka ia memperoleh satu pahala. (Shahih Muslim No.3240)
6. Makruh bagi hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah
• Hadis riwayat Abu Bakrah ra., ia berkata:
Aku
pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Seseorang (hakim) tidak
boleh memutuskan perkara antara dua orang, ketika ia sedang marah.
(Shahih Muslim No.3241)
7. Membatalkan hukum yang salah dan menolak perkara bidah
• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. bersabda: Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan (agama)
kita ini yang tidak termasuk bagian darinya, maka sesuatu itu tertolak.
(Shahih Muslim No.3242)
8. Tentang perbedaan pendapat antar para mujtahid
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari
Nabi saw. beliau bersabda: Ketika dua orang wanita sedang bersama anak
mereka, tiba-tiba datanglah seekor serigala membawa anak salah seorang
dari mereka. Lalu wanita yang satu berkata kepada yang lain: Yang dibawa
lari serigala itu adalah anakmu. Yang lain mengatakan: Tidak, anakmulah
yang dibawa. Lalu mereka berdua meminta keputusan kepada Nabi Dawud
as., lalu ia memutuskan untuk wanita yang lebih tua. Kemudian keluarlah
keduanya menghadap Sulaiman bin Dawud as. dan menceritakan perkara itu
kepadanya. Sulaiman berkata: Ambilkanlah pisau, aku akan membelahnya
untuk kalian berdua. Maka berkatalah wanita yang lebih muda: Semoga
Allah tidak merahmatimu (janganlah dia dipotong), ia adalah anaknya!
Maka Sulaiman memutuskan untuk yang lebih muda. (Shahih Muslim No.3245)
9. Anjuran bagi hakim untuk menyelesaikan perkara orang yang bersengketa
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. bersabda: Seorang lelaki membeli sebidang tanah dari lelaki lain.
Tiba-tiba lelaki yang membeli tanah itu menemukan sepundi emas di dalam
tanahnya. Berkatalah lelaki yang membeli tanah itu kepadanya: Ambillah
emasmu ini dariku, karena aku hanya membeli tanah darimu dan aku tidak
membeli emas darimu. Lelaki yang menjual tanah menjawab: Sesungguhnya
aku telah menjual tanah beserta isinya kepadamu. Mereka berdua lalu
meminta keputusan kepada orang lain. Orang yang dimintai memutuskan
perkara itu bertanya: Apakah kalian berdua mempunyai anak? Salah seorang
menjawab: Aku mempunyai seorang anak lelaki. Dan yang lain menjawab
juga: Aku mempunyai seorang anak perempuan. Lalu ia berkata: Kawinkanlah
anak laki-laki itu dengan anak perempuan. Kemudian nafkahkanlah dari
emas itu untuk kebutuhan kamu berdua serta bersedekahlah!. (Shahih
Muslim No.3246)
No comments:
Post a Comment